Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 18 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS). Program ini diproyeksikan menjadi solusi untuk menekan kemacetan sekaligus mengurangi tingginya penggunaan kendaraan pribadi di kawasan perkotaan. Upaya tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memegang peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Kondisi tersebut menuntut hadirnya sistem transportasi publik yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Transportasi menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang tidak hanya lancar dan aman, tetapi juga ramah lingkungan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan transportasi Kota Pontianak ke depan sudah diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 dengan visi pengembangan transportasi berkonsep green mobility.
“Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai dasar pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan bahwa penerapan skema BTS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum perkotaan.
“Melalui skema Buy The Service, pemerintah berperan sebagai penyedia layanan, sementara operator dibayar berdasarkan kinerja layanan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” jelasnya.
Menurut Trisna, Pontianak saat ini menghadapi berbagai tantangan transportasi, seperti keterbatasan infrastruktur, integrasi antarmoda yang belum optimal, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional seiring berkembangnya transportasi berbasis daring.
“Oleh karena itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi sangat penting agar sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta jaringan jalan yang ada,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Permenhub Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik tersebut, Pemkot Pontianak berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” tutupnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS). Program ini diproyeksikan menjadi solusi untuk menekan kemacetan sekaligus mengurangi tingginya penggunaan kendaraan pribadi di kawasan perkotaan. Upaya tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memegang peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Kondisi tersebut menuntut hadirnya sistem transportasi publik yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Transportasi menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang tidak hanya lancar dan aman, tetapi juga ramah lingkungan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan transportasi Kota Pontianak ke depan sudah diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 dengan visi pengembangan transportasi berkonsep green mobility.
“Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai dasar pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan bahwa penerapan skema BTS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum perkotaan.
“Melalui skema Buy The Service, pemerintah berperan sebagai penyedia layanan, sementara operator dibayar berdasarkan kinerja layanan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” jelasnya.
Menurut Trisna, Pontianak saat ini menghadapi berbagai tantangan transportasi, seperti keterbatasan infrastruktur, integrasi antarmoda yang belum optimal, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional seiring berkembangnya transportasi berbasis daring.
“Oleh karena itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi sangat penting agar sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta jaringan jalan yang ada,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Permenhub Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik tersebut, Pemkot Pontianak berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” tutupnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini