Pontianak    

TKD Pontianak Turun Rp 233 Miliar, Edi Kamtono Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 07 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Pusat akan memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kalimantan Barat sebesar Rp 522 miliar pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah, termasuk di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan , bahwa pemangkasan tersebut tidak hanya memengaruhi program Pemerintah Provinsi Kalbar, tetapi juga program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah kota.

“Ini juga akan berdampak, karena program-program yang dari provinsi juga yang ada di Kota Pontianak pasti akan berdampak juga,” ungkap Edi, Selasa (07/10/2025).

Untuk Kota Pontianak sendiri, Edi Kamtono bilang, jumlah pemangkasan mencapai Rp 223 miliar. Pemotongan dana TKD itu meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non-fisik.

“Ini pasti akan berdampak dnegan program yang sudah kita susun di KUA PPAS yang sudah disahkan, jadi sekarang kita sedang melakukan penyusunan kembali,” sebutnya.

Kendati demikian, Edi menegaskan telah menyiapkan berbagai strategi agar program prioritas tetap berjalan terutama untuk infrastruktur dan pembangunan kota

“Strategi kita tetap mengutamakan program yang menjadi kebutuhan pelayanan dasar yang menjadi kewajiban Kota Pontianak untuk kita laksanakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Edi menyebut Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan efisiensi dan penghematan internal, dengan mengalihkan sebagian anggaran operasional untuk kegiatan yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami akan melakukan penghematan-penghematan internal artinya misalnya penghematan internal kita gunakan (alihkan) untuk ke masyarakat,” tukasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Lewat Sepekan Festival Museum 2025, Kalbar Gaungkan Semangat Melestarikan Budaya
Selasa, 07 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Akan Revisi Aturan Jam Operasional Angkutan Berat
Selasa, 07 Oktober 2025

Berita terkait