Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 07 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Pusat akan memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kalimantan Barat sebesar Rp 522 miliar pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah, termasuk di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan , bahwa pemangkasan tersebut tidak hanya memengaruhi program Pemerintah Provinsi Kalbar, tetapi juga program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah kota.
“Ini juga akan berdampak, karena program-program yang dari provinsi juga yang ada di Kota Pontianak pasti akan berdampak juga,” ungkap Edi, Selasa (07/10/2025).
Untuk Kota Pontianak sendiri, Edi Kamtono bilang, jumlah pemangkasan mencapai Rp 223 miliar. Pemotongan dana TKD itu meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non-fisik.
“Ini pasti akan berdampak dnegan program yang sudah kita susun di KUA PPAS yang sudah disahkan, jadi sekarang kita sedang melakukan penyusunan kembali,” sebutnya.
Kendati demikian, Edi menegaskan telah menyiapkan berbagai strategi agar program prioritas tetap berjalan terutama untuk infrastruktur dan pembangunan kota
“Strategi kita tetap mengutamakan program yang menjadi kebutuhan pelayanan dasar yang menjadi kewajiban Kota Pontianak untuk kita laksanakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Edi menyebut Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan efisiensi dan penghematan internal, dengan mengalihkan sebagian anggaran operasional untuk kegiatan yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami akan melakukan penghematan-penghematan internal artinya misalnya penghematan internal kita gunakan (alihkan) untuk ke masyarakat,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Pusat akan memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kalimantan Barat sebesar Rp 522 miliar pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah, termasuk di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan , bahwa pemangkasan tersebut tidak hanya memengaruhi program Pemerintah Provinsi Kalbar, tetapi juga program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah kota.
“Ini juga akan berdampak, karena program-program yang dari provinsi juga yang ada di Kota Pontianak pasti akan berdampak juga,” ungkap Edi, Selasa (07/10/2025).
Untuk Kota Pontianak sendiri, Edi Kamtono bilang, jumlah pemangkasan mencapai Rp 223 miliar. Pemotongan dana TKD itu meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non-fisik.
“Ini pasti akan berdampak dnegan program yang sudah kita susun di KUA PPAS yang sudah disahkan, jadi sekarang kita sedang melakukan penyusunan kembali,” sebutnya.
Kendati demikian, Edi menegaskan telah menyiapkan berbagai strategi agar program prioritas tetap berjalan terutama untuk infrastruktur dan pembangunan kota
“Strategi kita tetap mengutamakan program yang menjadi kebutuhan pelayanan dasar yang menjadi kewajiban Kota Pontianak untuk kita laksanakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Edi menyebut Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan efisiensi dan penghematan internal, dengan mengalihkan sebagian anggaran operasional untuk kegiatan yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami akan melakukan penghematan-penghematan internal artinya misalnya penghematan internal kita gunakan (alihkan) untuk ke masyarakat,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini