Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 26 Agustus 2021 |
Melawi Zona Merah Covid-19, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
KalbarOnline, Melawi – Kabupaten Melawi dinyatakan masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah kecuali tugas dinas dan mendapat izin dari Bupati.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi Nomor 360 / 166 / BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Ya benar, Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi tanggal 25 Agustus 2021," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya UY, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, dalam Surat Edaran, memberlakukan sementara penutupan tempat-tempat ibadah, dianjurkan beribadah di rumah.
Kemudian Satgas juga menginstruksikan kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan yang lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak diizinkan.
“Jam operasional dunia usaha seperti cafe, warkop, kuliner, karaoke serta hiburan lainnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan prokes,” ujar Dadi, Bupati Melawi itu.
Lebih lanjut dikatakan, agar posko penanganan Covid-19 tingkat desa diaktifkan kembali dan tidak mengizinkan warga luar yang masuk ke wilayahnya.
“Untuk tempat hiburan/wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum,” tegas Dadi.
Berdasarkan data harian Covid-19 Kabupaten Melawi yang dirilis Dinas Kesehatan Kamis (26/8/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Melawi mencapai 3.303. Rinciannya, konfirmasi isolasi sebanyak 239 orang, 2.953 orang dinyatakan sembuh, dan 111 orang meninggal dunia. (SR)
Melawi Zona Merah Covid-19, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
KalbarOnline, Melawi – Kabupaten Melawi dinyatakan masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah kecuali tugas dinas dan mendapat izin dari Bupati.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi Nomor 360 / 166 / BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Ya benar, Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi tanggal 25 Agustus 2021," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya UY, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, dalam Surat Edaran, memberlakukan sementara penutupan tempat-tempat ibadah, dianjurkan beribadah di rumah.
Kemudian Satgas juga menginstruksikan kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan yang lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak diizinkan.
“Jam operasional dunia usaha seperti cafe, warkop, kuliner, karaoke serta hiburan lainnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan prokes,” ujar Dadi, Bupati Melawi itu.
Lebih lanjut dikatakan, agar posko penanganan Covid-19 tingkat desa diaktifkan kembali dan tidak mengizinkan warga luar yang masuk ke wilayahnya.
“Untuk tempat hiburan/wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum,” tegas Dadi.
Berdasarkan data harian Covid-19 Kabupaten Melawi yang dirilis Dinas Kesehatan Kamis (26/8/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Melawi mencapai 3.303. Rinciannya, konfirmasi isolasi sebanyak 239 orang, 2.953 orang dinyatakan sembuh, dan 111 orang meninggal dunia. (SR)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini