Libur Imlek, ASN Dilarang ke Luar Kota

KalbarOnline.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berjalan mulai hari ini (9/2). Pemetaan wilayah atau zona untuk menekan laju persebaran Covid-19 itu akan dilakukan hingga tingkat RT dan RW.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, kebijakan baru itu berlaku hingga 22 Februari 2021. Pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan hingga lingkup kecil.

”Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” papar Airlangga kemarin (8/2).

Pemberlakuan itu dilandasi hasil evaluasi yang dilakukan dari kebijakan sebelumnya. ”Hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta mulai flat, di Jawa Barat masih ada peningkatan (kasus Covid-19, Red), di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DIJ menurun. Sementara itu, di Bali (kasus Covid-19) naik sedikit,” beber Menko Perekonomian tersebut.

Airlangga menjelaskan, PPKM mikro berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten atau kota yang ditetapkan gubernur sebagai prioritas. Pemberlakuan kebijakan itu akan diikuti pembentukan posko dan pos jaga di desa dan kelurahan.

Skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri atas empat hal. Yakni memaksimalkan 3T (testing, tracing, dan treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker. Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan dikoordinasi kepala desa dan lurah.

Seperti kebijakan sebelumnya, PPKM mikro juga disertai beberapa aturan teknis. Misalnya soal batasan kegiatan perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, serta operasi restoran dan mal. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, sedangkan tempat ibadah dibuka 50 persen. ”Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,” kata dia. Terakhir, pembatasan moda transportasi umum diatur pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga :  DPR: Perankan Influencer dalam Penerapan 3M

Selain penerapan PPKM mikro, pemerintah mengatur mobilitas saat libur akhir pekan Tahun Baru Imlek pada 12 Februari. Ada surat edaran agar para ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, serta pegawai swasta tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Tujuannya, tidak menimbulkan pertambahan jumlah kasus positif yang sering muncul saat libur panjang.

Satgas Covid-19 juga memutuskan untuk memperpanjang aturan perjalanan orang dalam dan luar negeri sebagaimana yang tertuang pada SE Satgas Nomor 5 Tahun 2021. Hanya, kali ini tidak ada ketentuan batas waktu sampai kapan peraturan pembatasan perjalanan itu diberlakukan. ”Perpanjangan dari peraturan tersebut mulai efektif 9 Februari besok (hari ini, Red). Aturannya masih sama,” tutur Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Wiku Adisasmito.

Satgas juga menambahkan aturan baru perjalanan selama libur panjang dan libur keagamaan seperti libur Imlek. Aturan tes lebih ketat. Penumpang transportasi darat dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan tes antigen atau PCR atau GeNose 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, kata Wiku, akan ada pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi oleh manajemen lalu lintas, baik di pusat maupun daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi memaparkan, dalam PPKM mikro, Kemenkes akan berfokus di 98 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Intervensi yang dilakukan ialah memperketat pelacakan kasus. Targetnya, kurang dari 72 jam pelacakan siapa saja yang berpotensi kontak erat dengan pasien Covid-19. Dengan begitu, bisa segera dilakukan intervensi.

”Kami akan menggunakan rapid antigen untuk tes sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama,” katanya. Pemerintah akan memaksimalkan pelacakan sampai 30 orang yang pernah kontak erat dengan pasien Covid-19. ”Kami akan menambah tenaga tracer hingga 80 ribu orang,” tuturnya.

Baca Juga :  Mau ke Luar Kota saat PPKM Mikro? Baca Dulu Syarat Ketatnya Berikut

Baca juga: Kemendagri Minta 7 Provinsi yang Jalankan PPKM Mikro Terbitkan Pergub

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menambahkan, peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat perlu diimbangi kecepatan program vaksinasi Covid-19. ”Termasuk memberikan akses untuk vaksinasi secara mandiri bagi pelaku usaha yang mau dan mampu melakukan vaksinasi mandiri agar mempercepat proses normalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, hingga tadi malam teknis pelaksanaan PPKM mikro di Jawa Timur masih dirapatkan. Termasuk daerah mana saja yang akan menerapkan PPKM mikro. Sesuai inmendagri, ada tiga area yang disebut. Yakni, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi terkait wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro. Kabarnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menerapkannya di semua daerah. Kabar tersebut cukup masuk akal. Sebab, sebelumnya Khofifah menyatakan bahwa PPKM mikro hampir sama dengan Kampung Tangguh Semeru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Jawa Timur dr Makhyan Jibril membenarkan rencana PPKM mikro berlangsung di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur. Namun, dia enggan memastikan kabar tersebut. ’’Saat ini (tadi malam, Red) masih rapat, nanti disampaikan langsung oleh gubernur,’’ jelasnya.

Dari Jakarta, kondisi kasus Covid-19 yang belum terkendali tersebut memaksa Pemprov DKI memperpanjang kebijakan PSBB yang berakhir kemarin (8/2).

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment