Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 15 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja belum lama ini disahkan DPR dan memicu reaksi publik yakni penolakan. Aksi demonstrasi menuntut pencabutan UU tersebut marak di sejumlah daerah. Bahkan, sksi demonstrasi tersebut tak sedikit yang berakhir ricuh.
Akibatnya, fasilitas publik dan kendaraan bermotor banyak yang mengalami kerusakan. Parahnya lagi, kendaraan yang rusak kerap melibatkan kendaraan sipil yang justru tak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Terkait dengan kendaraan yang rusak akibat huru-hara, bagi pemilik kendaraan tersebut tentunya mengalami kerugian finansial yang tak sedikit. Namun bagi mereka yang mengikuti program asuransi, muncul pertanyaan apakah kendaraan yang rusak diakibatkan huru-hara dapat ter-cover oleh asuransi yang mereka ikuti?
Menjawab pertanyaan tersebut, Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance menjelaskan bahwa perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi atau huru-hara tidak ditanggung asuransi standar. Dia menyebut, kendaraan yang bersangkutan misalnya mobil bisa saja ter-cover asuransi jika pemilik asuransi melakukan perluasan polis.
“Aksi unjuk rasa termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara memerlukan penambahan asuransi khusus,” ungkapnya yang karib disapa Uli itu saat sesi Ngobrol Virtual Dulu (Ngovid) bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia pada Rabu (12/10).
Dia melanjutkan, kendati aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia jika diakumulasi telah berlangsung hingga lebih dari sepekan terakhir, menurutnya tidak ada gejala peningkatan klaim asuransi karena aksi demonstrasi.
“Kalau kenaikan permintaan enggak ada, roda empat rata-rata enggak terlalu pengaruh. Saat ini mobil lebih banyak di rumah karena banyak yang masih Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, jadi kita lihat tidak ada kenaikan demand,” imbuh Uli.
Berdasar hal tersebut, Uli menyampaikan Adira Insurance saat ini tidak menaikkan premi produk perlindungan terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi. “Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan OJK. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan,” tuturnya.
Uli menambahkan, untuk klaim asuransi kendaraan akibat kerusuhan, pihak asuransi harus melakukan investigasi untuk menentukan perluasan penyebab kerusakan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja belum lama ini disahkan DPR dan memicu reaksi publik yakni penolakan. Aksi demonstrasi menuntut pencabutan UU tersebut marak di sejumlah daerah. Bahkan, sksi demonstrasi tersebut tak sedikit yang berakhir ricuh.
Akibatnya, fasilitas publik dan kendaraan bermotor banyak yang mengalami kerusakan. Parahnya lagi, kendaraan yang rusak kerap melibatkan kendaraan sipil yang justru tak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Terkait dengan kendaraan yang rusak akibat huru-hara, bagi pemilik kendaraan tersebut tentunya mengalami kerugian finansial yang tak sedikit. Namun bagi mereka yang mengikuti program asuransi, muncul pertanyaan apakah kendaraan yang rusak diakibatkan huru-hara dapat ter-cover oleh asuransi yang mereka ikuti?
Menjawab pertanyaan tersebut, Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance menjelaskan bahwa perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi atau huru-hara tidak ditanggung asuransi standar. Dia menyebut, kendaraan yang bersangkutan misalnya mobil bisa saja ter-cover asuransi jika pemilik asuransi melakukan perluasan polis.
“Aksi unjuk rasa termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara memerlukan penambahan asuransi khusus,” ungkapnya yang karib disapa Uli itu saat sesi Ngobrol Virtual Dulu (Ngovid) bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia pada Rabu (12/10).
Dia melanjutkan, kendati aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia jika diakumulasi telah berlangsung hingga lebih dari sepekan terakhir, menurutnya tidak ada gejala peningkatan klaim asuransi karena aksi demonstrasi.
“Kalau kenaikan permintaan enggak ada, roda empat rata-rata enggak terlalu pengaruh. Saat ini mobil lebih banyak di rumah karena banyak yang masih Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, jadi kita lihat tidak ada kenaikan demand,” imbuh Uli.
Berdasar hal tersebut, Uli menyampaikan Adira Insurance saat ini tidak menaikkan premi produk perlindungan terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi. “Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan OJK. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan,” tuturnya.
Uli menambahkan, untuk klaim asuransi kendaraan akibat kerusuhan, pihak asuransi harus melakukan investigasi untuk menentukan perluasan penyebab kerusakan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini