Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 12 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di di beberapa kota di Indonesia, pada Kamis (8/10) berakhir ricuh. Muncul tindakan anarkis dari para pendemo. Mereka melakukan pengrusakan hingga pembakaran fasilitas publik.
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria pun menyesali adanya tindakan tersebut. Pasalnya, hal itu dinilai menggaggu ketertiban umum.
“FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima KalbarOnline.com, Senin (12/10).
Menurutnya, aksi demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum atas penolakan yang dilakukan. Namun, tidak dengan harus berakhir ricuh.
“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Usai Demo, Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Batalkan Omnibus Law
Arif juga menuturkan bahwasanya perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.
“Kami juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi,” ungkap dia.
Diketahui, pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya buruh. Akibatnya, mereka, melaksanakan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 dan memilih turun ke jalan menggelar unjuk rasa.
Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh di sejumlah daerah. Khusus di DKI Jakarta turut terjadi pembakaran fasilitas umum seperti halte, hingga pos polisi.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di di beberapa kota di Indonesia, pada Kamis (8/10) berakhir ricuh. Muncul tindakan anarkis dari para pendemo. Mereka melakukan pengrusakan hingga pembakaran fasilitas publik.
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria pun menyesali adanya tindakan tersebut. Pasalnya, hal itu dinilai menggaggu ketertiban umum.
“FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima KalbarOnline.com, Senin (12/10).
Menurutnya, aksi demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum atas penolakan yang dilakukan. Namun, tidak dengan harus berakhir ricuh.
“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Usai Demo, Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Batalkan Omnibus Law
Arif juga menuturkan bahwasanya perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.
“Kami juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi,” ungkap dia.
Diketahui, pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya buruh. Akibatnya, mereka, melaksanakan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 dan memilih turun ke jalan menggelar unjuk rasa.
Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh di sejumlah daerah. Khusus di DKI Jakarta turut terjadi pembakaran fasilitas umum seperti halte, hingga pos polisi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini