Pontianak    

Gelar Simulasi Pelayanan Unjuk Rasa, Polresta Pontianak Ubah Paradigma Penanganan Aksi Demonstrasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 12 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) untuk penanganan aksi unjuk rasa di Jalan Rahadi Usman, tepat di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (12/12/2025). Simulasi ini menjadi bagian dari upaya pembaruan cara Polri menangani demonstrasi, dari pendekatan pengamanan menjadi pelayanan unjuk rasa.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Apel Kasatwil 2025 yang menekankan perubahan paradigma penanganan demonstrasi agar lebih humanis, modern, serta berbasis hak asasi manusia (HAM).

Dalam simulasi, diperagakan skenario unjuk rasa yang awalnya berlangsung tertib, kemudian meningkat menjadi tidak tertib hingga anarkis. Aksi tersebut diasumsikan terjadi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

Sebanyak sekitar 1.200 personel dilibatkan dalam latihan ini. Polresta Pontianak menurunkan tim negosiator dari unsur Polwan, Dalmas inti, hingga satuan taktis Satbrimob Polda Kalbar. Seluruh tahapan ditampilkan untuk menggambarkan prosedur penanganan konflik yang mengedepankan keselamatan masyarakat serta pendekatan persuasif.

Simulasi dimulai dari kondisi tertib, berlanjut ke kurang tertib, hingga kondisi kontingensi atau anarkis. Setiap tahap menunjukkan pola penanganan yang berbeda sesuai tingkat eskalasi.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono menegaskan, simulasi ini menjadi penanda perubahan besar dalam cara Polri memandang dan menangani unjuk rasa.

“Dulu penanganan unjuk rasa disebut pengamanan, kini menjadi pelayanan unjuk rasa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut merujuk pada penyempurnaan berbagai regulasi, di antaranya Perkap Nomor 1 Tahun 2006, Perkap Nomor 1 Tahun 2010, serta ketentuan lain yang mengatur penanganan unjuk rasa dan potensi aksi anarkis.

Menurut Suyono, pelayanan unjuk rasa kini mengacu pada lima tingkat eskalasi yang diawali dengan deteksi dini oleh intelijen.

“Penanganan dimulai dari informasi intelijen tentang rencana penyampaian aspirasi masyarakat ke lokasi tertentu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Demonstrasi dilindungi undang-undang. Tugas kami memastikan kegiatan berjalan aman dengan pendekatan humanis dan harmonis,” tambahnya.

Suyono juga menekankan arahan Kapolda Kalbar bahwa pengunjuk rasa dan kepolisian adalah mitra dalam menjaga ketertiban umum.

“Pendekatan kami adalah pelayanan, bukan konfrontasi,” katanya.

Sementara itu, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu yang turut hadir mengapresiasi langkah Polresta Pontianak dalam mengimplementasikan paradigma baru tersebut secara langsung di lapangan.

“Kami mengapresiasi Kapolresta dan jajaran yang cepat menindaklanjuti arahan Apel Kasatwil. Latihan ini penting agar anggota di lapangan memahami parameter situasi, kekuatan, dan tindakan, namun tetap mengedepankan HAM,” ujarnya.

Roma menjelaskan, setiap tahapan penanganan—mulai dari tertib, kurang tertib, hingga potensi rusuh—telah memiliki prosedur yang jelas dan terukur.

“Semoga latihan ini menjadi bekal nyata bagi personel yang setiap hari berhadapan langsung dengan dinamika masyarakat,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pesawat Wings Air Gagal Mendarat di Ketapang, Penumpang Keluhkan Tak Ada Kompensasi
Kamis, 11 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Mendag Budi Santoso Tegaskan Hanya BMTB yang Diizinkan, Thrifting Tetap Dilarang
Kamis, 11 Desember 2025

Berita terkait