Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 27 Juni 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pembuang bayi di rerimbunan pohon pisang di Jalan Adi Sucipto, Gang Teluk Permai, Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (27/06/2023) siang pukul 13.30 WIB.
Faktanya, bahwa seorang mahasiswi yang pertama kali menemukan seorang bayi perempuan di rerumputan pohon pisang di belakang rumah kontrakannya merupakan ibu kandung bayi perempuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, bahwa pelaku pembuangan bayi perempuan di Gang Teluk Permai itu adalah ibu kandung bayi perempuan tersebut.
“Pengungkapan kasus pembuangan bayi ini bermula Tim Joker melakukan penyelidikan di TKP, terlihat bercak darah tipis di area got dari salah satu rumah kontrakan, kemudian informasi didapatkan dari masyarakat setempat, bahwa rumah tersebut dikontrak oleh NA yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas di Kalimantan Barat,” terang Ade.
Selanjutnya Polwan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, Bripka Ratna Dwi Setiani melakukan interogasi terhadap NA di dalam rumah kontrakannya, pada saat interogasi, terungkap bahwa NA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Pengakuan itu diperkuat dengan keberadaan bercak darah di kamar mandi dan di sebilah pisau pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan NA.
“Dari hasil interogasi, NA tidak berniat membuang bayinya tersebut, sehingga NA membuat cerita bahwa dirinya menemukan bayi perempuan di rerimbunan pohon pisang dan selanjutnya NA berniat mengadopsi bayi perempuan tersebut untuk menutupi perbuatannya,” sambung Ade.
Ade menerangkan, kalau NA melahirkan bayi perempuannya itu di dalam kamar mandi pada hari Senin sekira jam 05.30 WIB. Saat ini NA mendapatkan perawatan medis di salah satu Rumah Sakit di Kota Pontianak.
"Dan Kasus ini pun sedang ditangani Unit PPA Polres Kubu Raya dan bekerjasama dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya untuk mengungkap adanya pelaku lain dalam kasus tersebut,” tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pembuang bayi di rerimbunan pohon pisang di Jalan Adi Sucipto, Gang Teluk Permai, Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (27/06/2023) siang pukul 13.30 WIB.
Faktanya, bahwa seorang mahasiswi yang pertama kali menemukan seorang bayi perempuan di rerumputan pohon pisang di belakang rumah kontrakannya merupakan ibu kandung bayi perempuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, bahwa pelaku pembuangan bayi perempuan di Gang Teluk Permai itu adalah ibu kandung bayi perempuan tersebut.
“Pengungkapan kasus pembuangan bayi ini bermula Tim Joker melakukan penyelidikan di TKP, terlihat bercak darah tipis di area got dari salah satu rumah kontrakan, kemudian informasi didapatkan dari masyarakat setempat, bahwa rumah tersebut dikontrak oleh NA yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas di Kalimantan Barat,” terang Ade.
Selanjutnya Polwan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, Bripka Ratna Dwi Setiani melakukan interogasi terhadap NA di dalam rumah kontrakannya, pada saat interogasi, terungkap bahwa NA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Pengakuan itu diperkuat dengan keberadaan bercak darah di kamar mandi dan di sebilah pisau pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan NA.
“Dari hasil interogasi, NA tidak berniat membuang bayinya tersebut, sehingga NA membuat cerita bahwa dirinya menemukan bayi perempuan di rerimbunan pohon pisang dan selanjutnya NA berniat mengadopsi bayi perempuan tersebut untuk menutupi perbuatannya,” sambung Ade.
Ade menerangkan, kalau NA melahirkan bayi perempuannya itu di dalam kamar mandi pada hari Senin sekira jam 05.30 WIB. Saat ini NA mendapatkan perawatan medis di salah satu Rumah Sakit di Kota Pontianak.
"Dan Kasus ini pun sedang ditangani Unit PPA Polres Kubu Raya dan bekerjasama dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya untuk mengungkap adanya pelaku lain dalam kasus tersebut,” tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini