Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 April 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Jerih payah penyelidikan mendalam yang dilakukan Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra terbayar tuntas. Di mana kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap.
Kepada awak media, Jumat (14/04/2023), Indrawan Wira menerangkan kronologis pengungkapan ini, di mana dirinya bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang langsung mendalami TKP pembuangan bayi tersebut pasca kasus itu dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Tim kata Wira, pun mengurutkan satu persatu secara mendalam setiap detail sisi-sisi TKP, informasi serta keterangan saksi yang dihimpun sebelumnya.
"Sehingga kami mendapatkan titik kompas kasus tersebut–berupa bercak darah dan sebuah softex yang berlumuran darah, setelah mendalami TKP kami mencurigai seorang perempuan muda berinisial SH (20 tahun) asal Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," beber Wira.
Atas penemuan itu, kemudian pada Senin (10/04/23) pagi sekitar jam 08.00 WIB, Tim Jatanras bersama Unit PPA mendatangi rumah SH dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
Naas, SH tak mampu membendung kebohongannya di depan petugas pada saat dimintai keterangan, muka SH pucat. Dari situ, petugas pun membawa SH ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dan benar saja, setelah diperiksa oleh tim kesehatan, ternyata SH baru melahirkan dan ia mengakui bahwa bayi perempuan di dalam kantong plastik berwarna merah adalah anak kandungnya.
"Setelah pengakuan dari pelaku dan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara, saat ini, SH pelaku pembuangan bayi perempuan yang mana adalah anak kandungnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Wira.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, terutama motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kasus ini masih kami dalami terkait motif dibalik membuang anak kandungnya sendiri, tidak menutup kemungkinan kasus ini mendapatkan tersangka baru," jelas Wira.
Sebelumnya, masyarakat di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi yang dibuang di dalam kantong plastik warna merah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, pada Minggu (09/04/2023) malam, sekitar jam 20.00 WIB.
Lokasi pembuangan itu tepat berada di halaman rumah salah seorang warga bernama Siti Hergi Mulyana di Jalan Dusun Karya Dua, RT 002 RW 001, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade
KalbarOnline, Kubu Raya - Jerih payah penyelidikan mendalam yang dilakukan Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra terbayar tuntas. Di mana kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap.
Kepada awak media, Jumat (14/04/2023), Indrawan Wira menerangkan kronologis pengungkapan ini, di mana dirinya bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang langsung mendalami TKP pembuangan bayi tersebut pasca kasus itu dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Tim kata Wira, pun mengurutkan satu persatu secara mendalam setiap detail sisi-sisi TKP, informasi serta keterangan saksi yang dihimpun sebelumnya.
"Sehingga kami mendapatkan titik kompas kasus tersebut–berupa bercak darah dan sebuah softex yang berlumuran darah, setelah mendalami TKP kami mencurigai seorang perempuan muda berinisial SH (20 tahun) asal Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," beber Wira.
Atas penemuan itu, kemudian pada Senin (10/04/23) pagi sekitar jam 08.00 WIB, Tim Jatanras bersama Unit PPA mendatangi rumah SH dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
Naas, SH tak mampu membendung kebohongannya di depan petugas pada saat dimintai keterangan, muka SH pucat. Dari situ, petugas pun membawa SH ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dan benar saja, setelah diperiksa oleh tim kesehatan, ternyata SH baru melahirkan dan ia mengakui bahwa bayi perempuan di dalam kantong plastik berwarna merah adalah anak kandungnya.
"Setelah pengakuan dari pelaku dan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara, saat ini, SH pelaku pembuangan bayi perempuan yang mana adalah anak kandungnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Wira.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, terutama motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kasus ini masih kami dalami terkait motif dibalik membuang anak kandungnya sendiri, tidak menutup kemungkinan kasus ini mendapatkan tersangka baru," jelas Wira.
Sebelumnya, masyarakat di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi yang dibuang di dalam kantong plastik warna merah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, pada Minggu (09/04/2023) malam, sekitar jam 20.00 WIB.
Lokasi pembuangan itu tepat berada di halaman rumah salah seorang warga bernama Siti Hergi Mulyana di Jalan Dusun Karya Dua, RT 002 RW 001, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini