KPPAD Kalbar Apresiasi Kesigapan Polres Sekadau Atas Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

KPPAD Kalbar Apresiasi Kesigapan Polres Sekadau Atas Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di Riam Gunam, desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu 24 April 2021 lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini mendapat apresiasi secara langsung dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

“Mewakili KPPAD Kalbar kami sangat mengapresiasi atas kesigapan dan gerak cepat jajaran Polres Sekadau dalam penanganan kasus ini,” tutur Eka Nurhayati, selaku ketua KPPAD Kalbar didampingi Nani Wirdayani, selaku Komisioner Bidang Kejatahan Seksual KPPAD Kalimantan Barat, saat mengunjungi Mapolres Sekadau.

Selain menyampaikan apresiasi terhadap penanganan kasus pembuangan bayi, kunjungan KPPAD Kalbar ke Polres Sekadau sekaligus dalam rangka monitoring dan koordinasi penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, dalam hal ini yaitu N (15) yang telah ditetapkan sebagai korban.

Baca Juga :  Warga Sekadau Antusias Saksikan Pemutaran Perdana Film Tanah Seborang

Kedatangan KPPAD diterima Kapolres Sekadau yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin, di ruang Sat Reskrim Polres Sekadau, Senin 26 April 2021.

Ketua KPPAD mengakui, kasus pembuangan bayi yang dilahirkan diluar ikatan pernikahan menjadi sorotan oleh pihaknya. Apalagi ibu dari si bayi N (15) yang masih tergolong dibawah umur dan berstatus pelajar SMA.

Tidak ingin kasus serupa terjadi lagi, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat melalui Polres Sekadau turut menghimbau kepada para orangtua bahwa pergaulan dan media sosial  anak harus selalu diwaspadai dan diawasi.

Baca Juga :  Paguyuban Sub Suku Dayak Sekadau Komitmen Bersama Polres Sekadau Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

“Para orangtua jangan lengah mengawasi pergaulan anak, dan apabila ada indikasi tindakan kriminal misalnya pelecehan seksual, segera laporkan epada pihak kepolisian,” imbau Ketua KPPAD.

Senada dengan apa yang disampaikan KPPAD, Kasat Reskrim IPTU Anuar juga mengimbau agar dalam pergaulan khususnya anak usia sekolah jangan sampai melampaui batas norma susila, apalagi melakukan hal yang bersinggungan dengan hukum.

“Bergaul sewajarnya jangan kelewat batas, jangan sampai menjadi pelaku maupun korban, karena dampak buruknya berimbas kepada keluarga dan masa depan sendiri,” ujar Kasat Reskrim.

Comment