KalbarOnline, Kubu Raya – Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pembuangan mayat bayi berinisial TO (21 tahun), pada Minggu (11/12/2022).
Pelaku ditangkap saat membuang mayat bayi yang disimpan pelaku di dalam kotak kardus di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Personel Tim PRC Polres Kubu Raya, Briptu M Ari mengatakan, penangkapan pelaku pembuangan bayi tersebut bermula ketika pihaknya melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Ketika berada di Jalan Angkasa Pura II sekitar jam 23.00, lanjut Ari, tim melihat kendaraan yang terparkir di tepi jalan tanpa ada pemiliknya.
Ari menuturkan, karena curiga tim lalu berhenti untuk melakukan pengecekan dan mencari pemilik motor matik dengan nomor polisi KB 2197 SS tersebut.
“Saat dilakukan pencarian, kami mendapatkan seorang laki-laki yang keluar dari semak belukar,” kata Ari, Senin (12/12/2022).
Ari menjelaskan, tim saat itu langsung bertanya kepada pria tersebut terkait keberadaannya di semak belukar. Namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawaban. Tim lalu mengajak pria tersebut untuk masuk ke dalam semak belukar. Dan hasilnya, sekitar jarak 20 meter, didapati kotak kardus berwarna coklat yang berisikan bayi yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Dari pemeriksaan identitas, pria tersebut berinisial TO asal Sebangki,” ucap Ari.
Ari mengungkapkan, dari temuan itu, tim langsung menginterogasi TO, yang mana pelaku mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu adalah bayi yang dilahirkan kekasihnya.
“Jadi bayi itu hasil hubungan di luar nikah antara pelaku dan kekasihnya,” ungkap Ari.
Ari menuturkan, dari pengakuan pelaku bayi tersebut lahir dalam keadaan prematur. Mengalami masalah kesehatan sehingga, ketika dilahirkan langsung meninggal.
“Pelaku mengaku proses kelahiran bayi itu di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak,” ungkap Ari.
Sementara itu, Kasi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdianyah, membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku pembuangan bayi di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Minggu malam.
Ade menerangkan, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kubu Raya. Sementara jenazah bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Soedarso.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali membuang bayi dalam keadaan meninggal,” ungkap Ade.
Ade menyatakan, informasi yang didapat bahwa ibu yang melahirkan bayi yang dibuang tersebut diduga masih di bawah umur, dan saat ini tim Reserse Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut. (Jau)
Comment