Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 09 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara menggelar jumpa pers (press release) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, di markasnya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (08/08/2023).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, kasus ini melibatkan tersangka tunggal berinisial FB dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu seberat bruto 1,08 gram. FB berhasil disergap petugas pada hari Kamis (27/07/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
"Kemudian barang bukti yang diamankan antara lain dua paket dudukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram 1 buah kotak rokok bekas dengan merk Labo, kemudian tepas bekas mainan warna kuning, kemudian satu buah handphone, celana panjang merek Lois V," terang Dharmianto kepada awak media.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan, atas perbuatannya, FB dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. "Kami sampaikan dengan diterapkannya pasal 112 maka dapat diduga dan disangkakan jual beli," jelas Anto.
Lebih jauh dirinya menegaskan, bahwa pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika telah menjadi atensi khusus dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan sudah diarahkan oleh Kapolri ke jajaran, termasuk Polres Kayong Utara.
"Terkait dengan narkoba kita ketahui bersama, lakukan pengawasan ketat dan sudah menjadi program Bapak Presiden Joko Widodo dan sudah diarahkan oleh Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda kepada kami jajaran, dan di Polres Kayong Utara juga kita melakukan penegakan secara ketat terhadap peredaran narkotika," ungkap Anto.
Selain itu, tambah Anto, Polres Kayong Utara pun sudah menetapkan program Kampung Tangguh Narkoba yang bersinergi dengan pemerintah daerah.
"Lalu kami sudah menetapkan program Kampung Tangguh Narkoba, artinya kampung (yang fungsi sosialnya) sebagai menahan untuk peredaran narkoba ini, di sini kita semua bekerja sama antara Polres Kayong Utara, stakeholder terkait, baik (termasuk) dari pemerintah daerah," tutup Anto. (Santo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara menggelar jumpa pers (press release) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, di markasnya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (08/08/2023).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, kasus ini melibatkan tersangka tunggal berinisial FB dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu seberat bruto 1,08 gram. FB berhasil disergap petugas pada hari Kamis (27/07/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
"Kemudian barang bukti yang diamankan antara lain dua paket dudukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram 1 buah kotak rokok bekas dengan merk Labo, kemudian tepas bekas mainan warna kuning, kemudian satu buah handphone, celana panjang merek Lois V," terang Dharmianto kepada awak media.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan, atas perbuatannya, FB dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. "Kami sampaikan dengan diterapkannya pasal 112 maka dapat diduga dan disangkakan jual beli," jelas Anto.
Lebih jauh dirinya menegaskan, bahwa pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika telah menjadi atensi khusus dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan sudah diarahkan oleh Kapolri ke jajaran, termasuk Polres Kayong Utara.
"Terkait dengan narkoba kita ketahui bersama, lakukan pengawasan ketat dan sudah menjadi program Bapak Presiden Joko Widodo dan sudah diarahkan oleh Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda kepada kami jajaran, dan di Polres Kayong Utara juga kita melakukan penegakan secara ketat terhadap peredaran narkotika," ungkap Anto.
Selain itu, tambah Anto, Polres Kayong Utara pun sudah menetapkan program Kampung Tangguh Narkoba yang bersinergi dengan pemerintah daerah.
"Lalu kami sudah menetapkan program Kampung Tangguh Narkoba, artinya kampung (yang fungsi sosialnya) sebagai menahan untuk peredaran narkoba ini, di sini kita semua bekerja sama antara Polres Kayong Utara, stakeholder terkait, baik (termasuk) dari pemerintah daerah," tutup Anto. (Santo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini