Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 13 September 2023 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Mapolres Kecamatan Sukadana, pada Rabu (13/09/2023).
Dalam kesempatannya, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, didampingi Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu dan Kasatreskrim, IPTU Hendra dalam keterangan pers mengatakan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FE di Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat," jelas AKBP Achmad kepada sejumlah awak media, pada Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti yang ditemukan 2 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,09 gram. Kemudian 1 buah bong transparan, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah kaca fanbo.
"(Barang-barang itu) ditemukan di kantong celana bagian kiri depan yang digunakan olehnya dan dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut adalah milik pelaku (inisial FE, red)," terangnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu mengatakan bahwa modus operasi narkotika jenis sabu, sebagian besar mayoritas memesan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Setelah memesan kemudian mereka menentukan lokasi. Setelah itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Untuk menyinkronkan tadi, kami beserta tim berangkat ke daerah tersebut kemudian mengamankan terkait tentang barang bukti dan barang bukti yang lainnya," jelasnya.
"Kategorinya mengedar, dan berniat mengedarkan daerah hukum Polres Kayong Utara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, UU RI Nokor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Santo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Mapolres Kecamatan Sukadana, pada Rabu (13/09/2023).
Dalam kesempatannya, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, didampingi Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu dan Kasatreskrim, IPTU Hendra dalam keterangan pers mengatakan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FE di Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat," jelas AKBP Achmad kepada sejumlah awak media, pada Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti yang ditemukan 2 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,09 gram. Kemudian 1 buah bong transparan, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah kaca fanbo.
"(Barang-barang itu) ditemukan di kantong celana bagian kiri depan yang digunakan olehnya dan dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut adalah milik pelaku (inisial FE, red)," terangnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu mengatakan bahwa modus operasi narkotika jenis sabu, sebagian besar mayoritas memesan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Setelah memesan kemudian mereka menentukan lokasi. Setelah itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Untuk menyinkronkan tadi, kami beserta tim berangkat ke daerah tersebut kemudian mengamankan terkait tentang barang bukti dan barang bukti yang lainnya," jelasnya.
"Kategorinya mengedar, dan berniat mengedarkan daerah hukum Polres Kayong Utara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, UU RI Nokor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Santo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini