Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 23 November 2022 |
KalbarOnline, Sintang - Satresnarkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) terkait, di halaman Mapolres Sintang, Rabu (23/11/2022).
Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini juga turut dihadiri oleh Kepala BNN Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.
Pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dari masing-masing laporan yang berbeda.
Ketiga tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial YD, dan dua orang tersangka lainnya merupakan pria dengan inisial AB dan MF.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan kasus yang kita tangani selama beberapa pekan terakhir, dari ketiga LP tersebut ada tiga tersangka yang telah kita amankan dari TKP yang berbeda," ungkap kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres Sintang, kronologi penangkapan yang dilakukan petugas seperti pada tersangka YD, bermula dari informasi adanya paket yang berisikan narkotika dan dikirim melalui salah satu agen transportasi.
Adapun untuk AB dan MF, keduanya diamankan setelah petugas mendapati informasi seringnya terjadi transaksi narkotika pada beberapa lokasi yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas Satres Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan kurang lebih total 141 gram beserta barang bukti lainnya mulai dari uang, alat timbang, bonk dan sebagainya.
Usai menerangkan kasus-kasus tersebut Kapolres Sintang bersama dengan Kepala BNN dan perwakilan Kejaksaan Negeri langsung memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan cara memasukannya kedalam tempat yang sudah diisikan cairan racun.
“Total kurang lebih 141 gram barang bukti yang kita amankan, lebih lanjut untuk barang-barang ini juga akan langsung kita musnahkan dengan disaksikan langsung oleh BNN dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Sebelum menutup release, Kapolres Sintang mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar ketat dalam mengawasi pergaulan anak, terlebih di tengah perkembangan media sosial yang sangat mudah membawa pengaruh negatif terhadap psikologi anak.
“Hal ini untuk menghindari remaja-remaja tersebut terjun bebas ke dalam pengaruh negatif mengingat perkembangan media sosial sangat masif dan usia remaja menjadi moment pencarian jati diri, sehingga yang kita khawatirkan anak-anak ini berkembang kearah yang salah," pesan kapolres. (Jau)
KalbarOnline, Sintang - Satresnarkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) terkait, di halaman Mapolres Sintang, Rabu (23/11/2022).
Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini juga turut dihadiri oleh Kepala BNN Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.
Pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dari masing-masing laporan yang berbeda.
Ketiga tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial YD, dan dua orang tersangka lainnya merupakan pria dengan inisial AB dan MF.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan kasus yang kita tangani selama beberapa pekan terakhir, dari ketiga LP tersebut ada tiga tersangka yang telah kita amankan dari TKP yang berbeda," ungkap kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres Sintang, kronologi penangkapan yang dilakukan petugas seperti pada tersangka YD, bermula dari informasi adanya paket yang berisikan narkotika dan dikirim melalui salah satu agen transportasi.
Adapun untuk AB dan MF, keduanya diamankan setelah petugas mendapati informasi seringnya terjadi transaksi narkotika pada beberapa lokasi yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas Satres Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan kurang lebih total 141 gram beserta barang bukti lainnya mulai dari uang, alat timbang, bonk dan sebagainya.
Usai menerangkan kasus-kasus tersebut Kapolres Sintang bersama dengan Kepala BNN dan perwakilan Kejaksaan Negeri langsung memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan cara memasukannya kedalam tempat yang sudah diisikan cairan racun.
“Total kurang lebih 141 gram barang bukti yang kita amankan, lebih lanjut untuk barang-barang ini juga akan langsung kita musnahkan dengan disaksikan langsung oleh BNN dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Sebelum menutup release, Kapolres Sintang mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar ketat dalam mengawasi pergaulan anak, terlebih di tengah perkembangan media sosial yang sangat mudah membawa pengaruh negatif terhadap psikologi anak.
“Hal ini untuk menghindari remaja-remaja tersebut terjun bebas ke dalam pengaruh negatif mengingat perkembangan media sosial sangat masif dan usia remaja menjadi moment pencarian jati diri, sehingga yang kita khawatirkan anak-anak ini berkembang kearah yang salah," pesan kapolres. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini