KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar jumpa pers pengungkapan berbagai kasus menonjol yang dilakukan selama bulan Juli 2022. Kasus-kasus tersebut diantaranya Tindak Pidana Pencabulan Anak Bawah Umur, penjambretan, Tindak Pidana Pencurian dan Narkoba.
Melalui keterangan pers yang diterima redaksi pada Senin (25/07/222) sore, secara lengkap Polres Ketapang menyampaikan kronologis kejadian dan pengungkapan masing-masing kasus.
Tindak Pidana Pencabulan Anak Bawah Umur
Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini terjadi di sebuah rumah milik KAR, warga Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Secara singkat, kronologi kejadian bermula saat pelaku berinisial GAK (59 tahun) bersama istrinya PBE (51 tahun) menumpang menginap di rumah pelapor, yakni KAR. Dan dihari kejadian, KAR bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung kerumah orang tuanya, sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK dan istrinya PBE, serta anak pelapor yaitu MON (16 tahun) yang menjadi korban tindak asusila.
Kebetulan, istri pelaku yakni PBE saat itu juga sedang keluar rumah sebentar untuk beberapa saat, pelaku GAK kemudian mengambil kesempatan itu untuk melakukan tindakan asusila terhadap MON di dalam kamar rumah pelapor. Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya PBE, namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh.
Atas pengakuan MON, ia sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari pelaku. Ayah korban yakni KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum. Pelaku GAK berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakannya saat peristiwa terjadi.
Atas Perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus Penjambretan
Kasus berikutnya yaitu Tindak Pidana Jambret yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan M Tohir, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Saat itu, korban seorang wanita bernama Sri (57 tahun) sedang berkendara, tiba tiba ia dipepet dari belakang oleh seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor.
Laki laki tersebut langsung merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban, dimana tas tersebut berisi dompet serta uang dengan jumlah Rp 500 ribu dan handphone merk Vivo Y12s warna abu-abu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp 2.7 juta.
Selanjutnya, atas pengembangan Tim Sat Reskrim Polres Ketapang di lapangan, pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, seorang terduga berinisial JU berhasil diamankan di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong–berikut barang bukti berupa sebuah handphone merk Vivo Y12s warna abu-abu serta sebuah sepeda motor matic Honda Vario berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Terhadap pelaku kasus penjambretan itu dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Tindak Pidana Pencurian
Untuk kasus berikutnya adalah kasus Tindak Pidana Pencurian di sebuah rumah yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan H Agus Salim, Gang Rasi 1 nomor 1, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Dimana saat kejadian, rumah milik korban yakni Abdul Samad dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik rumah sekeluarga melaksanakan sholat Idul Adha di masjid.
Sesaat setelah kembali dari masjid, korban menemukan kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan, dan saat dicek lebih lanjut, beberapa barang berupa 2 buah gelang emas, 2 buah Cincin emas, 1 handphone Samsung A51 warna biru, 1 handphone Samsung A12 warna biru, serta uang tunai sekitar Rp 600 ribu telah hilang. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 38 juta.
Satuan reskrim yang menerima laporan dari korban, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Sabtu 23 Juli 2022 kemarin, tim Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan 2 oknum warga berinisial BU (33 tahun) yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah, serta DW (49 tahun) yang diduga sebagai penadah barang hasil dari kejahatan, serta barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna biru.
Kepada pelaku BU kemudian disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku DW diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.
2 Kasus Narkoba
Untuk kasus narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus, dengan uraian singkat sebagai berikut:
Kasus pertama yakni pengungkapan yang dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Gang Usman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 11.00 WIB. Dimana petugas saat itu mengamankan 1 orang terduga pelaku, perempuan berinisial SUL (27 tahun).
Dari tangan pelaku SUL, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait, berupa :
– 1 ( satu ) paket klip plastic berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 45,29284 (Empat lima koma dua sembilan dua delapan empat) Gram Bruto.
– 1 ( Satu ) lembar plastik klip ukuran besar.
– 1 ( satu ) bungkus plastik kresek warna hitam.
– 1 ( satu ) buah Handphone Samsung Tab warna hitam.
Kasus kedua, yakni pengungkapan kasus di sebuah rumah yang berada di pesisir Sungai Pawan, Jalan WR Supratman, Gang Keluarga, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 19.00 WIB.
Dimana dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku berinisial MR (34 tahun) berikut dengan barang bukti terkait. Diantaranya berupa:
– 126 ( seratus dua puluh enam ) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih dengan Jumlah berat total 80,63 ( delapan puluh koma enam tiga ) gram brutto.
– 5 buah timbangan digital.
– 2 buah sendok sabu.
– 1 buah bong/alat hisap sabu.
– Uang tunai sebesar Rp 1.874.000.
Selanjutnya, untuk keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Diakhir keterangan persnya, pihak Polres Ketapang menyampaikan bahwa serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga, masyarakat, khususnya di Kabupaten Ketapang–melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya. (Jau)
Comment