Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 10 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru
Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Kerangka berjenis kelamin
perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu
merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala
Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar
Tarmizi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting saat
memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).
Baca juga : Polres
Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan
kasus tersebut. Pelaku SR, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan teman satu
kost sekaligus sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut, dijelaskan dia,
telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas dia,
korban sempat meminta barang kepada pelaku lantaran melihat pelaku membelikan
sepeda motor untuk sepupu korban yakni Susan.
“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena
pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi
permintaan korban,” jelas Ginting.
Usai menghabisi korban, pelaku sempat pulang ke kost korban
dan bertemu dengan Susan. Saat itu, jelas Ginting, Susan sempat menanyakan
keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tak tahu akan keberadaan korban.
“Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Beberapa
hari setelah itu, pelaku juga sempat mengikuti kegiatan di Pontianak,”
jelasnya.
Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan
pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.
“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana,
prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas
oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru
Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Kerangka berjenis kelamin
perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu
merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala
Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar
Tarmizi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting saat
memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).
Baca juga : Polres
Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan
kasus tersebut. Pelaku SR, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan teman satu
kost sekaligus sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut, dijelaskan dia,
telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas dia,
korban sempat meminta barang kepada pelaku lantaran melihat pelaku membelikan
sepeda motor untuk sepupu korban yakni Susan.
“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena
pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi
permintaan korban,” jelas Ginting.
Usai menghabisi korban, pelaku sempat pulang ke kost korban
dan bertemu dengan Susan. Saat itu, jelas Ginting, Susan sempat menanyakan
keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tak tahu akan keberadaan korban.
“Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Beberapa
hari setelah itu, pelaku juga sempat mengikuti kegiatan di Pontianak,”
jelasnya.
Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan
pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.
“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana,
prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas
oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini