Sekadau    

Pengungkapan Kasus Penemuan Kerangka Manusia : Pelaku Habisi Korban Karena Merasa Diperas

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 10 Oktober 2019
Pengungkapan Kasus Penemuan Kerangka Manusia : Pelaku Habisi Korban Karena Merasa Diperas
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru

Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Kerangka berjenis kelamin

perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu

merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala

Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar

Tarmizi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting saat

memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

Baca juga : Polres

Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan

kasus tersebut. Pelaku SR, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan teman satu

kost sekaligus sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut, dijelaskan dia,

telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas dia,

korban sempat meminta barang kepada pelaku lantaran melihat pelaku membelikan

sepeda motor untuk sepupu korban yakni Susan.

“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena

pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi

permintaan korban,” jelas Ginting.

Usai menghabisi korban, pelaku sempat pulang ke kost korban

dan bertemu dengan Susan. Saat itu, jelas Ginting, Susan sempat menanyakan

keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tak tahu akan keberadaan korban.

“Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Beberapa

hari setelah itu, pelaku juga sempat mengikuti kegiatan di Pontianak,”

jelasnya.

Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan

pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.

“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana,

prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas

oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia
Rabu, 09 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Dua Jamaah Subuh Keliling Dapat Umroh Gratis dari Kapolres Ketapang
Rabu, 09 Oktober 2019

Berita terkait