KalbarOnline, Sekadau – Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap tindak pidana narkotika pada Rabu (22/02/2023), dengan menangkap tiga pelaku, yakni HS (29 tahun), RS (25 tahun) dan FA (30 tahun).
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Salahudin menerangkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (27/02/2023).
Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan HS dan RS saat keduanya berada di depan sebuah Cafe di Jalan Sp 2 Maboh Permai, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.
Saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah sedotan warna ungu yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana salah seorang pelaku.
“Saat ditanya petugas, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari FA. Tak menunggu lama, petugas segera mencari dan berhasil menangkap FA ketika ia tiba di depan rumahnya,” ungkap Salahudin.
FA yang tidak menyadari adanya petugas dengan mudah dibekuk. Kemudian bersama HS dan RS, ketiganya dibawa ke Mapolres Sekadau berikut sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan.
“Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jau)
Comment