Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 Mei 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (36 tahun), warga Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, dengan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 0.88 gram di dalam 1 klip plastik transparan, Senin (23/05/2022).
Kapolsek Kubu, IPTU Heru Heru Anggoro mengatakan, penangkapan DS dilakukan di Jalan Bondri HL, Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Kepada awak media, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk sehari sebelumnya (22/05/2022).
"Bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika, kemudian Kanit Reskrim melapor informasi tersebut kepada pimpinan dan berdasarkan Surat Perintah Tugas setelah dilakukan rencana penangkapan, personel Polsek Kubu dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian dengan metode UCB," katanya.
"Dan benar pada hari Senin (23/05/2022) sekira jam 08.30 WIB, setibanya di TKP, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan disaksikan oleh 1 orang warga setempat," lanjutnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu untuk selanjutnya akan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Kubu Raya.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Kubu sebanyak 1 plastik klip transparan berisi 0.88 gram, 1 buah tas selempang merk Lotto warna hitam dan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 16," bebernya.
"Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut," tutup Heru. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (36 tahun), warga Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, dengan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 0.88 gram di dalam 1 klip plastik transparan, Senin (23/05/2022).
Kapolsek Kubu, IPTU Heru Heru Anggoro mengatakan, penangkapan DS dilakukan di Jalan Bondri HL, Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Kepada awak media, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk sehari sebelumnya (22/05/2022).
"Bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika, kemudian Kanit Reskrim melapor informasi tersebut kepada pimpinan dan berdasarkan Surat Perintah Tugas setelah dilakukan rencana penangkapan, personel Polsek Kubu dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian dengan metode UCB," katanya.
"Dan benar pada hari Senin (23/05/2022) sekira jam 08.30 WIB, setibanya di TKP, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan disaksikan oleh 1 orang warga setempat," lanjutnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu untuk selanjutnya akan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Kubu Raya.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Kubu sebanyak 1 plastik klip transparan berisi 0.88 gram, 1 buah tas selempang merk Lotto warna hitam dan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 16," bebernya.
"Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut," tutup Heru. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini