KalbarOnline, Ketapang – Kepala Dinas PUTR Ketapang, Dennery menegaskan bahwa ruas Jalan Tumbang Titi – Jelai Hulu – Marau – Air Upas dan ruas jalan Ketapang – Kendawangan, merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Ketapang pun, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penganggaran.
Namun demikian, kata Dennery, sebagai tugas dan fungsi serta tanggung jawab, pihaknya terus melakukan koordinasi dan sinergitas dengan pihak PUTR Provinsi Kalbar.
“Untuk ruas jalan Tumbang Titi – Tanjung – Marau – Air Upas – Manis Mata kita sudah koordinasi dengan pihak dinas PUPR Provinsi Kalbar. Saat ini sedang dilaksanakan pengerjaannya, sudah ada kontrak kerjanya, mungkin nanti juga akan dikerjakan multiyears,” ujarnya saat dikonfirmasi KalbarOnline, Senin (25/05/2022).
Dennery juga menyebut, kalau pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar untuk ruas jalan mulai dari Jembatan Pawan 1 ke Pesaguan.
“Malam ini juga kami tanggulangi dari Dinas PUPR Ketapang, malam ini kami mulai kerjakan untuk memperbaiki secara tambal sulam pada ruas jalan yang ada sedikit kerusakan mulai dari ruas jembatan Pawan 1,” ungkapnya.
Menurut Dennery, dari struktur APBN dan APBD provinsi maupun kabupaten, dengan luas wilayah Ketapang, tentu tidak bisa semua dikerjakan dalam periode satu tahun anggaran pemerintah provinsi, dengan mempertimbangkan daerah lain yang ada di Kalbar, yakni 14 kabupaten kota.
“Nah di Ketapang ini kami berharap sesuai dengan Musrenbang kami, ruas jalan Tumbang Titi – Tanjung – Marah – Air Upas – bisa di clear kan di tahun 2024,” ucapnya.
Dennery menambahkan, kalau ruas Jalan Ketapang – Pesaguan – Kendawangan juga akan diambil alih pusat sehingga menjadi akan jalan nasional yang rencananya akan terlaksana pada tahun 2023.
” Kalau ruas jalan itu susah menjadi status jalan nasional tentu perwakilan kita di dpr ri akan memperjuangkan itu,” tandasnya. (Adi LC)
Comment