Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Sambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada, Kamis 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, di Ruang Satresnarkoba Polres Sambas.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sambas.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kasatresnarkoba Polres Sambas, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas, Kasattahti Polres Sambas, Kasihumas Polres Sambas, serta perwakilan dari Sipropam, Subbag Hukum, Siwas, Satintelkam dan Satreskrim Polres Sambas.

Baca Juga :  Kurang dari Sepekan, Kodam XII/Tpr Berhasil Gagalkan 3 Kasus Penyelundupan Sabu di Perbatasan

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika, pemusnahan barang bukti, penandatanganan saksi, dan ditutup dengan sesi penutupan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi beberapa paket shabu yang diperoleh dari tiga kasus terpisah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Laporan polisi LP/A/10/III/2025 dengan tersangka inisial TJK, sebanyak 9 paket shabu (berat bruto ± 4,47 gram dan berat netto ± 2,28 gram).

2. Laporan polisi LP/A/11/III/2025 dengan tersangka inisial RE, sebanyak 1 paket shabu (berat bruto ± 14,15 gram dan berat netto ± 13,69 gram).

Baca Juga :  Hilang Kontak, KM Lumba-lumba di Perairan Jawai Sambas

3. Laporan polisi LP/A/12/III/2025 dengan tersangka inisial SW, sebanyak 29 paket shabu (berat bruto ± 21,02 gram dan berat netto ± 16,62 gram).

Seluruh kegiatan pemusnahan berlangsung dengan lancar dan situasi tetap aman serta terkendali hingga selesai pada pukul 10.30 WIB. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas. (Jau)

Comment