Polres Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KalbarOnline, Sekadau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan warga Sintang itu dilakukan pada Rabu (06/03/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP, I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal sekitar pukul 12.00 WIB, di mana anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa  Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Serahkan DIPA 2020, Ini Pesan Bupati Rupinus

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,”ujar AKP Agus, pada Kamis (07/03/2024).

Dari tangan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti terkait, seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Agus.

Baca Juga :  Banjir Melanda Desa Nanga Mahap

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment