INDOPOLITIKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai narkoba jenis baru hasil sintesis atau New Psychoactive Substances (NPS).
Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Yunis Farida Oktoris dalam webinar bertajuk “Dirgahayu Indonesia ke-75; Generasi Unggul, Bebas Narkoba” yang diselenggarakan oleh Perempuan Jenggala, Kamis 13 Agustus 2020.
Menurutnya NPS sering juga disebut sebagai narkoba; sintetis, legal highs, herbal highs, pil pesta, kokain sintetis, ganja sintetis, ekstasi herbal, N-methoxybenzyl, dan banyak nama lainnya.
“Tren (narkotika) sekarang cenderung mengarah ke sintetis, biasanya bila seorang mengonsumsi narkotika jenis sintetis badan terasa sehat-sehat saja, namun sering senyum-senyum sendiri seperti terganggu kejiwaannya,” ujar Yunis dalam webinar, Kamis.
Yunis menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh oleh BNN terdapat 803 jenis NPS yang tersebar di dunia. Kemudian yang beredar di indonesia sekitar 74 jenis. “Itu yang berhasil ditemukan, bisa jadi yang sudah masuk ke indonesia lebih dari itu,” ungkapnya.
Yunis melanjutkan, sejauh ini ada 66 jenis NPS yang telah masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan 8 jenis NPS yang belum masuk aturan Permenkes.
“Penerbitan aturan ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika jenis NPS,” lanjutnya.
Yunis menjelaskan untuk memulihkan para pecandu NPS, langkah rehabilitasi menjadi salah satu yang paling efektif. Hal itu sudah teruji dan terbukti dalam memberikan dampak positif bagi para pecandu.
“Ada banyak cara dalam rehabilitasi, pertama abstinensia (memperbaiki kondisi jiwa dan kesehatan), pengurangan frekuensi dan keparahan kambuhan serta memperbaiki fungsi psikologi dan sosial),” paparnya. []
Comment