Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 November 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Polisi Heru
Winarko menyatakan bahwa kratom masuk kategori golongan satu dalam narkotika. Hal
itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion tentang tanaman kratom
antara Kepala BNN RI bersama forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa
(5/11/2019) kemarin.
Untuk itu, pihaknya juga sudah menyurati sejumlah
kementerian dan badan terkait penetapan pihaknya tersebut. BNN memasukkan
Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan
obat tradisional.
“Kenapa ini kita lakukan, karena berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Profesor Asep dari ITB, menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan
kratom 13 kali kekuatannya dari morfin. Jika ini tidak kita antisipasi, jelas
bisa disalahgunakan,” katanya.
Persoalan budidaya kratom ini, kata dia, bukan masalah legal
atau ilegal. Namun, tegas dia, secara perlahan memang harus ditertibkan.
“Bukan soal legal atau ilegal. Tapi kita upayakan
pelan-pelan. Memang dalam bentuk tanaman (kratom) masih belum jadi permasalahan,
tapi kalau sudah dalam bentuk kemasan, bubuk dan lain-lain itu sudah masuk
dalam kategori dilarang,” tukasnya.
Ia menegaskan secara bertahap, hal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa terkait persoalan kratom ini bukan BNN yang memutuskan melainkan Pemerintah Pusat.
“Yang memutuskan larangan nanti bukan BNN tapi kita bawa
pada pemerintah pusat antar kementerian. Kami hanya menyampaikan segala
permasalahan termasuk plus minus terkait kratom berdasarkan hasil penelitian
kami (BNN) sesuai dengan hasil keputusan Komite Penggolongan Narkoba dan
Psikotropika. Tapi ini perlu kita sampaikan, agar nanti sampai tenggang waktu
transisinya, masyarakat sudah bisa beralih ke komoditi lain,” tandasnya.
Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji,
Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan
sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Polisi Heru
Winarko menyatakan bahwa kratom masuk kategori golongan satu dalam narkotika. Hal
itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion tentang tanaman kratom
antara Kepala BNN RI bersama forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa
(5/11/2019) kemarin.
Untuk itu, pihaknya juga sudah menyurati sejumlah
kementerian dan badan terkait penetapan pihaknya tersebut. BNN memasukkan
Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan
obat tradisional.
“Kenapa ini kita lakukan, karena berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Profesor Asep dari ITB, menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan
kratom 13 kali kekuatannya dari morfin. Jika ini tidak kita antisipasi, jelas
bisa disalahgunakan,” katanya.
Persoalan budidaya kratom ini, kata dia, bukan masalah legal
atau ilegal. Namun, tegas dia, secara perlahan memang harus ditertibkan.
“Bukan soal legal atau ilegal. Tapi kita upayakan
pelan-pelan. Memang dalam bentuk tanaman (kratom) masih belum jadi permasalahan,
tapi kalau sudah dalam bentuk kemasan, bubuk dan lain-lain itu sudah masuk
dalam kategori dilarang,” tukasnya.
Ia menegaskan secara bertahap, hal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa terkait persoalan kratom ini bukan BNN yang memutuskan melainkan Pemerintah Pusat.
“Yang memutuskan larangan nanti bukan BNN tapi kita bawa
pada pemerintah pusat antar kementerian. Kami hanya menyampaikan segala
permasalahan termasuk plus minus terkait kratom berdasarkan hasil penelitian
kami (BNN) sesuai dengan hasil keputusan Komite Penggolongan Narkoba dan
Psikotropika. Tapi ini perlu kita sampaikan, agar nanti sampai tenggang waktu
transisinya, masyarakat sudah bisa beralih ke komoditi lain,” tandasnya.
Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji,
Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan
sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini