KalbarOnline, Pontianak – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Polisi Heru Winarko menyatakan bahwa kratom masuk kategori golongan satu dalam narkotika. Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion tentang tanaman kratom antara Kepala BNN RI bersama forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (5/11/2019) kemarin.
Untuk itu, pihaknya juga sudah menyurati sejumlah kementerian dan badan terkait penetapan pihaknya tersebut. BNN memasukkan Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
“Kenapa ini kita lakukan, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Profesor Asep dari ITB, menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan kratom 13 kali kekuatannya dari morfin. Jika ini tidak kita antisipasi, jelas bisa disalahgunakan,” katanya.
Persoalan budidaya kratom ini, kata dia, bukan masalah legal atau ilegal. Namun, tegas dia, secara perlahan memang harus ditertibkan.
“Bukan soal legal atau ilegal. Tapi kita upayakan pelan-pelan. Memang dalam bentuk tanaman (kratom) masih belum jadi permasalahan, tapi kalau sudah dalam bentuk kemasan, bubuk dan lain-lain itu sudah masuk dalam kategori dilarang,” tukasnya.
Ia menegaskan secara bertahap, hal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa terkait persoalan kratom ini bukan BNN yang memutuskan melainkan Pemerintah Pusat.
“Yang memutuskan larangan nanti bukan BNN tapi kita bawa pada pemerintah pusat antar kementerian. Kami hanya menyampaikan segala permasalahan termasuk plus minus terkait kratom berdasarkan hasil penelitian kami (BNN) sesuai dengan hasil keputusan Komite Penggolongan Narkoba dan Psikotropika. Tapi ini perlu kita sampaikan, agar nanti sampai tenggang waktu transisinya, masyarakat sudah bisa beralih ke komoditi lain,” tandasnya.
Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)
Comment