KalbarOnline, Sintang – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Melawi, berinisial ABS (35 tahun), ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sintang lantaran mengantongi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,26 gram.
“Ya, totalnya 5,26 gram sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, IPTU Aritonang, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (02/06/2022).
Aritonang menjelaskan, ABS berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi. Ia ditangkap di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang. Dimana atas perbuatannya tersebut, ABS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh serangkaian penyelidikan oleh petugas. Oknum PNS tersebut diamankan beserta barang bukti dan juga 1 unit kendaraan roda 2 yang digunakannya,” beber Kasat Aritonang.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami terkait kepemilikan sabu tersebut, dalam artian polisi masih akan memastikan, apakah ABS ini sebagai pemakai ataukah selaku pengedar dari barang haram ini.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (Hps)
Comment