Ketapang    

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Narkotika di Kafe Sungai Pelang Ketapang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 20 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial AH (26) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa di salah satu kafe itu sering terjadi dugaan transaksi serta penggunaan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Dewa Made Surita, Selasa (20/1/2026).

Ia menyebutkan, penindakan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang berada di dalam kafe.

“Pada saat pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AH berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sendok sabu, dua alat hisap atau bong, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000, serta delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram bruto.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku pada saat penangkapan,” tambah AKP Dewa.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran pelaku dan asal barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Dewa Made Surita menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bocah Korban Kekerasan di Ketapang Masih Kritis, Dirawat Intensif di ICU
Selasa, 20 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Sekda Ketapang Hadiri Tabligh Akbar Isra Mi’raj di Masjid Agung Al-Ikhlas
Selasa, 20 Januari 2026

Berita terkait