KalbarOnline, Pontianak – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RS yang bekerja di salah satu kantor kelurahan Kota Singkawang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Ia ditangkap karena menjadi pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis monyet ekor panjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya video penyiksaan terhadap monyet ekor panjang di luar negeri.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya lalu menerjunkan tim yang bekerja sama dengan pemerhati hewan, melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku. Didapati bahwa pelaku berada di Singkawang.
“Pelaku adalah RS yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor di Kelurahan Kota Singkawang,” ungkapnya Jumat (09/02/2024).
Ketika tim mendatangi kantor pelaku, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ternyata pelaku berada di salah satu warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Kemudian tim bergegas memeriksa telepon genggam milik pelaku dan ditemukan puluhan video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.
“Setelah memperoleh petunjuk dan bukti, tim pun bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah,” terang Sardo.
Ia mengungkapkan, ketika berada di rumah pelaku, tim menemukan satu ekor anak monyet ekor panjang sudah tak bernyawa yang terbungkus plastik hitam di samping rumahnya. Tak hanya itu, ditemukan pula uang sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil dari penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang.
Selain itu, di rumah RS, tim juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan monyet, seperti kompor gas, panci, alat solder, palu hingga ketapel yang digunakan pelaku untuk melakukan penyiksaan.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu,” beber Sardo.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuat video penyiksaan sesuai dengan pesanan dari orang luar negeri tersebut.
“Pelaku menjual konten video tersebut dengan harga Rp 700 ribu sampai dengan Rp. 1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening,” terang Sardo.
Dari hasil penyelidikan sementara, bahwa RS sudah melakukan perbuatan keji ini selama satu tahun, ia memiliki 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan hewan jenis monyet ekor panjang.
Selanjutnya, tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya. (Indri)
Comment