Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 22 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus MTA alias Upik, 33, atas dugaan penyebaran konten asusila. Dia diketahui sebagai pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan akun Facebook Ovieck Ari Sandy.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, Upik ditangkap di rumahnya Jalan Gerilya Gang Mawar RT 008, RW 002 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pada Minggu (21/2) pukul 11.00 WITA.
“Tersangka ini kami tangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone merk Lenovo tipe A7000 warna Putih, 1 buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, 1 buah sim card, 1 buah akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama Ovieck Ari Sandy,” ucap Rikwanto kepada wartawan, Senin (22/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifai menambahkan, penangkapan terhadap Upik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/18/II/2021/Kalsel/Res Tapin, Tanggal 21 Februari 2021.
“Jadi, anggota Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang mem-posting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan dan ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya,” kata Rifai.
Polisi menduga bahwa Upik seorang pedofilia. Sehingga yang bersangkutan mengunggah konten cabul anak-anak demi kepuasan hasrat seksualnya.
“Motifnya hasil riksa awal adalah kelalaian pelaku untuk mengunggah gairah seksnya. Bisa dikatakan pelaku pedofil. Tapi ini masih perlu pendalaman dengan ahli,” pungkas Rifai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KalbarOnline.com – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus MTA alias Upik, 33, atas dugaan penyebaran konten asusila. Dia diketahui sebagai pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan akun Facebook Ovieck Ari Sandy.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, Upik ditangkap di rumahnya Jalan Gerilya Gang Mawar RT 008, RW 002 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pada Minggu (21/2) pukul 11.00 WITA.
“Tersangka ini kami tangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone merk Lenovo tipe A7000 warna Putih, 1 buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, 1 buah sim card, 1 buah akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama Ovieck Ari Sandy,” ucap Rikwanto kepada wartawan, Senin (22/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifai menambahkan, penangkapan terhadap Upik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/18/II/2021/Kalsel/Res Tapin, Tanggal 21 Februari 2021.
“Jadi, anggota Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang mem-posting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan dan ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya,” kata Rifai.
Polisi menduga bahwa Upik seorang pedofilia. Sehingga yang bersangkutan mengunggah konten cabul anak-anak demi kepuasan hasrat seksualnya.
“Motifnya hasil riksa awal adalah kelalaian pelaku untuk mengunggah gairah seksnya. Bisa dikatakan pelaku pedofil. Tapi ini masih perlu pendalaman dengan ahli,” pungkas Rifai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini