Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 23 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII/Cendrawasih menetapkan 9 anggota TNI sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan pembakaran jenazah dua warga sipil di Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, 9 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 personel Kodim Paniai dan 7 dari Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Di anataranya anggota yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat 3 orang perwira. Dengan rincian dua perwira berpangkat Mayor dan 1 berpangkat Letnan Satu (Lettu).
’’Tersangka terdiri dari Dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY,” kata Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Kedua warga sipil yang dibunuh sebelumnya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020. Mereka awalnya diduga bagian dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB).
Dodik menyampaikan, penetapan tersangka terhadap 9 orang anggota TNI dilakukan usai penyidik memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 19 orang anggota TNI AD (5 orang dari Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan 1 orang dari Denintel Kodam XVII Cenderawasih). ’’Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban,’’ imbuhnya.
Dodik mengatakan, pengembangan kasus masih dilaksanakan. Beberapa personel Yonif Pararider 433 JS juga masih dilakukan pendalaman. Oleh karena itu, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebutm
’’Untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar. Apalabila sudah kembali akan segera diperiksa,’’ kata Dodik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII/Cendrawasih menetapkan 9 anggota TNI sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan pembakaran jenazah dua warga sipil di Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, 9 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 personel Kodim Paniai dan 7 dari Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Di anataranya anggota yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat 3 orang perwira. Dengan rincian dua perwira berpangkat Mayor dan 1 berpangkat Letnan Satu (Lettu).
’’Tersangka terdiri dari Dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY,” kata Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Kedua warga sipil yang dibunuh sebelumnya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020. Mereka awalnya diduga bagian dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB).
Dodik menyampaikan, penetapan tersangka terhadap 9 orang anggota TNI dilakukan usai penyidik memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 19 orang anggota TNI AD (5 orang dari Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan 1 orang dari Denintel Kodam XVII Cenderawasih). ’’Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban,’’ imbuhnya.
Dodik mengatakan, pengembangan kasus masih dilaksanakan. Beberapa personel Yonif Pararider 433 JS juga masih dilakukan pendalaman. Oleh karena itu, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebutm
’’Untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar. Apalabila sudah kembali akan segera diperiksa,’’ kata Dodik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini