Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Januari 2021 |
Polisi Baru Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Kantor PT Arrtu Ketapang
KalbarOnline, Ketapang - Menyusul adanya pembakaran dan pengerusakan bangunan Kantor PT Arrtu di Desa Kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung bergerak cepat. Salah satunya melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.
“Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang Titi dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Titi untuk melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu," ujar Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya.
Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu yakni MK warga Dusun Mambok dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, AS warga Dusun Mambok dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan HR warga Dusun Mambok dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pihaknya mengimbau bagi warga yang terlibat dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang.
"Apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa," tegasnya.
Polisi Baru Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Kantor PT Arrtu Ketapang
KalbarOnline, Ketapang - Menyusul adanya pembakaran dan pengerusakan bangunan Kantor PT Arrtu di Desa Kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung bergerak cepat. Salah satunya melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.
“Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang Titi dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Titi untuk melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu," ujar Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya.
Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu yakni MK warga Dusun Mambok dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, AS warga Dusun Mambok dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan HR warga Dusun Mambok dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pihaknya mengimbau bagi warga yang terlibat dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang.
"Apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa," tegasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini