KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak menetapkan owner K-Gym berinisial SY atau AH sebagai tersangka kasus tewasnya seorang pengunjung wanita bernama Fathiya Nur Eka yang terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmil di pusat kebugaran tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, penetapan status tersangka ini usai penyidik memeriksa sejumlah keterangan ahli dan saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, kami menetapkan Sy alias Ah sebagai tersangka. Sy alias Ah adalah owner K-Gym,” kata Kompol Trias, Kamis (25/07/2024).
Trias mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada SY alias AH untuk menjalani pemeriksaan. Dia bersedia memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
“Yang bersangkutan siap hadir pada hari Senin, surat panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan,” katanya.
Trias menegaskan, AH alias SY dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dia menambahkan, terkait ditahan atau tidaknya tersangka akan dilihat dari unsur objektif dan subjektif selama penyidikan berlangsung.
“Kemungkinan melakukan penahanan, namun sejauh ini jika dilihat yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan (ada kemungkinan tidak ditahan),” tandasnya. (Lid)
Comment