Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak menetapkan owner K-Gym berinisial SY atau AH sebagai tersangka kasus tewasnya seorang pengunjung wanita bernama Fathiya Nur Eka yang terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmil di pusat kebugaran tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, penetapan status tersangka ini usai penyidik memeriksa sejumlah keterangan ahli dan saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, kami menetapkan Sy alias Ah sebagai tersangka. Sy alias Ah adalah owner K-Gym," kata Kompol Trias, Kamis (25/07/2024).
Trias mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada SY alias AH untuk menjalani pemeriksaan. Dia bersedia memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
"Yang bersangkutan siap hadir pada hari Senin, surat panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan," katanya.
Trias menegaskan, AH alias SY dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dia menambahkan, terkait ditahan atau tidaknya tersangka akan dilihat dari unsur objektif dan subjektif selama penyidikan berlangsung.
"Kemungkinan melakukan penahanan, namun sejauh ini jika dilihat yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan (ada kemungkinan tidak ditahan)," tandasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak menetapkan owner K-Gym berinisial SY atau AH sebagai tersangka kasus tewasnya seorang pengunjung wanita bernama Fathiya Nur Eka yang terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmil di pusat kebugaran tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, penetapan status tersangka ini usai penyidik memeriksa sejumlah keterangan ahli dan saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, kami menetapkan Sy alias Ah sebagai tersangka. Sy alias Ah adalah owner K-Gym," kata Kompol Trias, Kamis (25/07/2024).
Trias mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada SY alias AH untuk menjalani pemeriksaan. Dia bersedia memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
"Yang bersangkutan siap hadir pada hari Senin, surat panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan," katanya.
Trias menegaskan, AH alias SY dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dia menambahkan, terkait ditahan atau tidaknya tersangka akan dilihat dari unsur objektif dan subjektif selama penyidikan berlangsung.
"Kemungkinan melakukan penahanan, namun sejauh ini jika dilihat yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan (ada kemungkinan tidak ditahan)," tandasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini