Berikut Sejumlah Fakta Kasus Perempuan yang Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gym di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Satreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias membeberkan sejumlah fakta insiden tewasnya FN, perempuan berusia 22 tahun di K-Gym Pontianak di Jalan Paris II Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa (18/06/2024) sore kemarin. Salah satunya adalah jarak antara treadmill dan jendela tempat korban terjatuh.

Kompol Antonius mengungkapkan, berdasarkan olah TKP, posisi jarak antara treadmill sangat dekat dengan jendela, yakni hanya 60 Cm, kemudian lebar jendela 90 Cm.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sehingga sangat memudahkan bagi orang jatuh keluar, apalagi treadmill digunakan untuk orang yang notabene mungkin mengeluarkan tenaga besar, ketika dalam keadaan kecapekan, dehidrasi bisa mengakibatkan hilang kesadaran sehingga orang bisa langsung jatuh ke belakang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terbaik I Manajemen ASN, Pemkot Pontianak Raih Penghargaan BKN Regional V

Selain itu, Antonius menambahkan, jarak dasar jendela sangat rendah yakni sekitar 30 cm. Sehingga ia menilai sangat mudah untuk orang jatuh dari treadmill ke jendela langsung jatuh ke bawah.

Berkaitan kelalaian pemilik gym, hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Di mana hal tersebut perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut.

“Unsur kelalaian kemungkinan ada, dan gedung dari bagunan ini kan memang diperuntukan untuk olahraga. Kita juga harus melihat dari unsur keamanan/safety-nya itu yang perlu diperdalami lagi,” tukasnya.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Musnahkan 776 Gram Sabu, Kapolresta: Masyarakat Jangan Segan Melapor

Saat ini Antonius menyatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi serta melakukan identifikasi terkait lokasi kejadian, termasuk melakukan pengecekan treadmill. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan CCTV guna mengetahui persis peristiwa yang menyebabkan korban terjatuh. (Lid)

Comment