Pontianak    

Polresta Pontianak Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Siswi SMP

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kapolresta : Tiga

tersangka akui lakukan penganiayaan

KalbarOnline,

Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir

menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus

penganiayaan siswi SMP yang menyeret 12 siswi SMA di Kota Pontianak. Ketiga

tersangka tersebut antara lain FZ alias LL, TR alias AR dan ND alias EC.

Hal itu disampaikan Kapolresta saat diwawancarai awak media di

Mapolresta Pontianak pada Rabu (10/4/2019) malam kemarin.

“Hasil penyidikan terakhir, sore ini kita tetapkan tiga

tersangka. Penetapan terhadap ketiganya ini berdasarkan hasil keterangan mereka

dan mereka mengakui melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama

mengeroyok dalam waktu yang bersamaan. Kemudian mereka melakukan yang pertama

dengan tersangka yang satunya, tidak lama lari. Kemudian lanjut oleh tersangka

kedua dan ketiga,” tukasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan

para saksi-saksi, pihaknya menemukan sejumlah fakta penganiayaan. Di antaranya

menjambak rambut, mendorong hingga terjatuh, memiting, memukuli dan melempari

korban dengan alas kaki.

“Fakta yang ada itu, ada menjambak rambut. Kemudian ada juga

sampai mendorong sampai terjatuh. Kemudian tersangka yang satunya juga ada sempat

memiting, memukul dan melempar sandal juga. Itu ada dilakukan dan itu diakui juga

oleh para pelaku,” tukasnya.

Selama pemeriksaan dilakukan, lanjut Kapolresta, pelaku

didampingi oleh pihak keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan

dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Kapolresta juga mengungkap bahwa sebelum

menetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi dari 12 orang yang

ada di tempat kejadian perkara (TKP) termasuk saksi pelapor yakni ibu korban.

Kapolresta turut membenarkan bahwa kasus ini murni karena

sindir menyindir di media sosial. Ia juga membenarkan bahwa kasus ini jelas

terdapat unsur media sosial.

Setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap pelaku, terdapat 2 motif dalam kasus penganiayaan ini yang pada intinya para tersangka memiliki rasa dendam terhadap korban. Pertama, saling sindir tentang mantan pacar pelaku yang tak lain merupakan mantan pacar kakak sepupu korban. Kedua, tentang korban yang sering mengungkit soal hutang almarhum ibu salah seorang pelaku.

“Ya ada unsur media sosialnya juga. Seperti misalnya pelaku

sempat membuat marah netizen dengan mengupload foto selfienya di Polsek Selatan.

Saya sempat berbincang dengan tersangka. Mereka mengaku menyadari hal tersebut

akan membuat marah publik. Sehingga ini memang pengaruh media sosial,”

jelasnya.

Anwar turut berujar bahwa pihaknya juga telah melakukan olah

TKP dan ke depan pihaknya akan melakukan rekonstruksi sehingga ada persesuaian

dalam kasus ini.

“Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal 80 ayat 1

undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3,6 tahun, kategori

penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Mitra Medika. Sementara

barang bukti yang kita sita adalah handphone dari pada tersangka dan sejumlah

barang bukti lainnya yang terkait kasus penganiayaan ini,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Wali Kota Pontianak Berikan Pendampingan Siswi SMP Korban Penganiayaan 12 Siswi SMA
Kamis, 11 April 2019
Artikel Sebelumnya
Terduga Penganiaya Siswi SMP Minta Maaf dan Bantah Semua Tuduhan
Kamis, 11 April 2019

Berita terkait