Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 11 April 2019 |
Kapolresta : Tiga
tersangka akui lakukan penganiayaan
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir
menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus
penganiayaan siswi SMP yang menyeret 12 siswi SMA di Kota Pontianak. Ketiga
tersangka tersebut antara lain FZ alias LL, TR alias AR dan ND alias EC.
Hal itu disampaikan Kapolresta saat diwawancarai awak media di
Mapolresta Pontianak pada Rabu (10/4/2019) malam kemarin.
“Hasil penyidikan terakhir, sore ini kita tetapkan tiga
tersangka. Penetapan terhadap ketiganya ini berdasarkan hasil keterangan mereka
dan mereka mengakui melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama
mengeroyok dalam waktu yang bersamaan. Kemudian mereka melakukan yang pertama
dengan tersangka yang satunya, tidak lama lari. Kemudian lanjut oleh tersangka
kedua dan ketiga,” tukasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan
para saksi-saksi, pihaknya menemukan sejumlah fakta penganiayaan. Di antaranya
menjambak rambut, mendorong hingga terjatuh, memiting, memukuli dan melempari
korban dengan alas kaki.
“Fakta yang ada itu, ada menjambak rambut. Kemudian ada juga
sampai mendorong sampai terjatuh. Kemudian tersangka yang satunya juga ada sempat
memiting, memukul dan melempar sandal juga. Itu ada dilakukan dan itu diakui juga
oleh para pelaku,” tukasnya.
Selama pemeriksaan dilakukan, lanjut Kapolresta, pelaku
didampingi oleh pihak keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan
dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Kapolresta juga mengungkap bahwa sebelum
menetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi dari 12 orang yang
ada di tempat kejadian perkara (TKP) termasuk saksi pelapor yakni ibu korban.
Kapolresta turut membenarkan bahwa kasus ini murni karena
sindir menyindir di media sosial. Ia juga membenarkan bahwa kasus ini jelas
terdapat unsur media sosial.
Setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap pelaku, terdapat 2 motif dalam kasus penganiayaan ini yang pada intinya para tersangka memiliki rasa dendam terhadap korban. Pertama, saling sindir tentang mantan pacar pelaku yang tak lain merupakan mantan pacar kakak sepupu korban. Kedua, tentang korban yang sering mengungkit soal hutang almarhum ibu salah seorang pelaku.
“Ya ada unsur media sosialnya juga. Seperti misalnya pelaku
sempat membuat marah netizen dengan mengupload foto selfienya di Polsek Selatan.
Saya sempat berbincang dengan tersangka. Mereka mengaku menyadari hal tersebut
akan membuat marah publik. Sehingga ini memang pengaruh media sosial,”
jelasnya.
Anwar turut berujar bahwa pihaknya juga telah melakukan olah
TKP dan ke depan pihaknya akan melakukan rekonstruksi sehingga ada persesuaian
dalam kasus ini.
“Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal 80 ayat 1
undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3,6 tahun, kategori
penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Mitra Medika. Sementara
barang bukti yang kita sita adalah handphone dari pada tersangka dan sejumlah
barang bukti lainnya yang terkait kasus penganiayaan ini,” pungkasnya. (Fai)
Kapolresta : Tiga
tersangka akui lakukan penganiayaan
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir
menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus
penganiayaan siswi SMP yang menyeret 12 siswi SMA di Kota Pontianak. Ketiga
tersangka tersebut antara lain FZ alias LL, TR alias AR dan ND alias EC.
Hal itu disampaikan Kapolresta saat diwawancarai awak media di
Mapolresta Pontianak pada Rabu (10/4/2019) malam kemarin.
“Hasil penyidikan terakhir, sore ini kita tetapkan tiga
tersangka. Penetapan terhadap ketiganya ini berdasarkan hasil keterangan mereka
dan mereka mengakui melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama
mengeroyok dalam waktu yang bersamaan. Kemudian mereka melakukan yang pertama
dengan tersangka yang satunya, tidak lama lari. Kemudian lanjut oleh tersangka
kedua dan ketiga,” tukasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan
para saksi-saksi, pihaknya menemukan sejumlah fakta penganiayaan. Di antaranya
menjambak rambut, mendorong hingga terjatuh, memiting, memukuli dan melempari
korban dengan alas kaki.
“Fakta yang ada itu, ada menjambak rambut. Kemudian ada juga
sampai mendorong sampai terjatuh. Kemudian tersangka yang satunya juga ada sempat
memiting, memukul dan melempar sandal juga. Itu ada dilakukan dan itu diakui juga
oleh para pelaku,” tukasnya.
Selama pemeriksaan dilakukan, lanjut Kapolresta, pelaku
didampingi oleh pihak keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan
dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Kapolresta juga mengungkap bahwa sebelum
menetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi dari 12 orang yang
ada di tempat kejadian perkara (TKP) termasuk saksi pelapor yakni ibu korban.
Kapolresta turut membenarkan bahwa kasus ini murni karena
sindir menyindir di media sosial. Ia juga membenarkan bahwa kasus ini jelas
terdapat unsur media sosial.
Setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap pelaku, terdapat 2 motif dalam kasus penganiayaan ini yang pada intinya para tersangka memiliki rasa dendam terhadap korban. Pertama, saling sindir tentang mantan pacar pelaku yang tak lain merupakan mantan pacar kakak sepupu korban. Kedua, tentang korban yang sering mengungkit soal hutang almarhum ibu salah seorang pelaku.
“Ya ada unsur media sosialnya juga. Seperti misalnya pelaku
sempat membuat marah netizen dengan mengupload foto selfienya di Polsek Selatan.
Saya sempat berbincang dengan tersangka. Mereka mengaku menyadari hal tersebut
akan membuat marah publik. Sehingga ini memang pengaruh media sosial,”
jelasnya.
Anwar turut berujar bahwa pihaknya juga telah melakukan olah
TKP dan ke depan pihaknya akan melakukan rekonstruksi sehingga ada persesuaian
dalam kasus ini.
“Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal 80 ayat 1
undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3,6 tahun, kategori
penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Mitra Medika. Sementara
barang bukti yang kita sita adalah handphone dari pada tersangka dan sejumlah
barang bukti lainnya yang terkait kasus penganiayaan ini,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini