Menkes RI Sebut Tanaman Kratom Belum Masuk Kategori Narkoba

KalbarOnline, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini belum memasukkan tanaman herbal kratom sebagai narkotika golongan 1.

“Kemenkes ikut guidelines dari WHO. WHO menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC) itu masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom ke narkotika golongan 1,” kata Budi Gunadi, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (29/06/2024).

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Dari usulan UNODC kepada WHO, penggolongan kratom sebagai salah satu jenis narkoba belum bisa ditetapkan, karena UNODC sendiri masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom sebagai narkotika golongan 1.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Alexander Wilyo Wakili Kalimantan Ikuti PKN 1 LAN RI 

Karena itu, lanjut dia, WHO pun memberikan arahan kepada Kemenkes RI untuk menunggu hasil riset yang lebih lengkap, sampai cukup untuk bisa memasukan kratom sebagai narkotika golongan 1.

Baca Juga :  Tak Bersalah Atas Kasus Narkoba, Seorang WNI asal Kalbar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

“Mereka arahannya, kita tunggu risetnya yang lebih lengkap, sampai cukup. Kalau kita, Kemenkes ikut WHO. Jadi kita Kemenkes belum memasukkan kratom itu ke narkotika golongan 1, karena itu selaras dengan di dunia juga seperti itu,” terang Budi. (Jau)

Comment