KalbarOnline, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini belum memasukkan tanaman herbal kratom sebagai narkotika golongan 1.
“Kemenkes ikut guidelines dari WHO. WHO menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC) itu masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom ke narkotika golongan 1,” kata Budi Gunadi, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (29/06/2024).
Dari usulan UNODC kepada WHO, penggolongan kratom sebagai salah satu jenis narkoba belum bisa ditetapkan, karena UNODC sendiri masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom sebagai narkotika golongan 1.
Karena itu, lanjut dia, WHO pun memberikan arahan kepada Kemenkes RI untuk menunggu hasil riset yang lebih lengkap, sampai cukup untuk bisa memasukan kratom sebagai narkotika golongan 1.
“Mereka arahannya, kita tunggu risetnya yang lebih lengkap, sampai cukup. Kalau kita, Kemenkes ikut WHO. Jadi kita Kemenkes belum memasukkan kratom itu ke narkotika golongan 1, karena itu selaras dengan di dunia juga seperti itu,” terang Budi. (Jau)
Comment