Tanaman Kratom Masih Polemik, Menkes RI: Obat Khusus Itu Dibina, Bukan Dibinasakan

KalbarOnline, Kubu Raya – Saat ini legalitas tanaman kratom di Indonesia masih menjadi polemik. Sebab menurut BNN, tanaman yang dikenal sebagai obat tradisional ini termasuk kategori narkotika golongan 1. Namun di sisi lain, tanaman ini memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi apabila dibudidayakan.

Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, keberadaan kratom bisa untuk pengobatan tradisional. Ia mengatakan, sama halnya seperti heroin yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan selama tidak penggunaannya tidak salah dan menyimpang.

“Kalau disalahgunakan menjadi heroin, nah itu salah. Tapi heroin kan bisa dipakai untuk pengobatan yang benar, yang prevention tapi jangan sampai disalahgunakan. Nah itu tugas kita sebagai pemerintah untuk menjaga, tapi yang lebih berwenang nanti BPOM,” ujarnya.

Baca Juga :  BNN Catat Ada 230 Wilayah Rawan Narkoba di Kalbar dan 16.750 Jiwa Pengguna Narkoba

Budi menegaskan, kratom yang merupakan obat khusus khas yang ada di Kalimantan harus dibina negara, bukan dibinasakan asalkan tidak disalahgunakan.

“Kratom itu nanti ada di BPOM (perizinannya), tapi kalau saya merasa masing-masing negara, masing-masing daerah itu punya kearifan lokal sendiri. Di Korea itu ada ginseng, di China tuh ada lain-lain. Jadi di masing-masing negara itu ada kekhususannya sendiri-sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Hadiri Prosesi Adat Tugu Tolak Bala, Tanda Dimulainya Gawai Akbar Napak Tilas Ketapang 2023

“Tugas kita adalah memastikan bahwa obat-obat khusus dari masing-masing negara itu kita bina, jangan kita binasakan,” tukasnya. (Lid)

Comment