Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 10 Januari 2025 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Saat ini legalitas tanaman kratom di Indonesia masih menjadi polemik. Sebab menurut BNN, tanaman yang dikenal sebagai obat tradisional ini termasuk kategori narkotika golongan 1. Namun di sisi lain, tanaman ini memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi apabila dibudidayakan.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, keberadaan kratom bisa untuk pengobatan tradisional. Ia mengatakan, sama halnya seperti heroin yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan selama tidak penggunaannya tidak salah dan menyimpang.
"Kalau disalahgunakan menjadi heroin, nah itu salah. Tapi heroin kan bisa dipakai untuk pengobatan yang benar, yang prevention tapi jangan sampai disalahgunakan. Nah itu tugas kita sebagai pemerintah untuk menjaga, tapi yang lebih berwenang nanti BPOM," ujarnya.
Budi menegaskan, kratom yang merupakan obat khusus khas yang ada di Kalimantan harus dibina negara, bukan dibinasakan asalkan tidak disalahgunakan.
"Kratom itu nanti ada di BPOM (perizinannya), tapi kalau saya merasa masing-masing negara, masing-masing daerah itu punya kearifan lokal sendiri. Di Korea itu ada ginseng, di China tuh ada lain-lain. Jadi di masing-masing negara itu ada kekhususannya sendiri-sendiri," katanya.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa obat-obat khusus dari masing-masing negara itu kita bina, jangan kita binasakan,” tukasnya. (Lid)
KalbarOnline, Kubu Raya - Saat ini legalitas tanaman kratom di Indonesia masih menjadi polemik. Sebab menurut BNN, tanaman yang dikenal sebagai obat tradisional ini termasuk kategori narkotika golongan 1. Namun di sisi lain, tanaman ini memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi apabila dibudidayakan.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, keberadaan kratom bisa untuk pengobatan tradisional. Ia mengatakan, sama halnya seperti heroin yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan selama tidak penggunaannya tidak salah dan menyimpang.
"Kalau disalahgunakan menjadi heroin, nah itu salah. Tapi heroin kan bisa dipakai untuk pengobatan yang benar, yang prevention tapi jangan sampai disalahgunakan. Nah itu tugas kita sebagai pemerintah untuk menjaga, tapi yang lebih berwenang nanti BPOM," ujarnya.
Budi menegaskan, kratom yang merupakan obat khusus khas yang ada di Kalimantan harus dibina negara, bukan dibinasakan asalkan tidak disalahgunakan.
"Kratom itu nanti ada di BPOM (perizinannya), tapi kalau saya merasa masing-masing negara, masing-masing daerah itu punya kearifan lokal sendiri. Di Korea itu ada ginseng, di China tuh ada lain-lain. Jadi di masing-masing negara itu ada kekhususannya sendiri-sendiri," katanya.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa obat-obat khusus dari masing-masing negara itu kita bina, jangan kita binasakan,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini