Kubu Raya    

Tanaman Kratom Masih Polemik, Menkes RI: Obat Khusus Itu Dibina, Bukan Dibinasakan

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 10 Januari 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya - Saat ini legalitas tanaman kratom di Indonesia masih menjadi polemik. Sebab menurut BNN, tanaman yang dikenal sebagai obat tradisional ini termasuk kategori narkotika golongan 1. Namun di sisi lain, tanaman ini memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi apabila dibudidayakan.

Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, keberadaan kratom bisa untuk pengobatan tradisional. Ia mengatakan, sama halnya seperti heroin yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan selama tidak penggunaannya tidak salah dan menyimpang.

"Kalau disalahgunakan menjadi heroin, nah itu salah. Tapi heroin kan bisa dipakai untuk pengobatan yang benar, yang prevention tapi jangan sampai disalahgunakan. Nah itu tugas kita sebagai pemerintah untuk menjaga, tapi yang lebih berwenang nanti BPOM," ujarnya.

Budi menegaskan, kratom yang merupakan obat khusus khas yang ada di Kalimantan harus dibina negara, bukan dibinasakan asalkan tidak disalahgunakan.

"Kratom itu nanti ada di BPOM (perizinannya), tapi kalau saya merasa masing-masing negara, masing-masing daerah itu punya kearifan lokal sendiri. Di Korea itu ada ginseng, di China tuh ada lain-lain. Jadi di masing-masing negara itu ada kekhususannya sendiri-sendiri," katanya.

"Tugas kita adalah memastikan bahwa obat-obat khusus dari masing-masing negara itu kita bina, jangan kita binasakan,” tukasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Menkes RI Kunjungi 2 Puskesmas di Kubu Raya, Cek Kesiapan Kesehatan Gratis Program Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025
Artikel Sebelumnya
Tanaman Kratom Masih Polemik, Menkes RI: Obat Khusus Itu Dibina, Bukan Dibinasakan
Jumat, 10 Januari 2025

Berita terkait