Pontianak    

Tanaman Kratom Dilarang Total Mulai Tahun 2022

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tanaman kratom

(Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat

tradisional mulai tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat

Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir saat memberikan paparannya dalam

Focus Group Discussion tentang tanaman kratom antara Kepala BNN RI bersama

forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (5/11/2019) kemarin.

Mufti mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku secara total

pada tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman

kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika

dan Psikotropika tahun 2017 silam.

Lebih besar mudarat ditimbang manfaatnya menjadi latar

belakang dilarangnya tanaman kratom. Bahkan, kata Mufti, kratom memiliki indeks

terapi yang kecil.

“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi

kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek

stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek

sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu

hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan kematian),” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, kratom memiliki kandungan 13 kali lebih

kuat dibandingkan morfin.

“Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan

gejala adiksi, depresi pernapasan bahkan kematian,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Mufti juga meluruskan anggapan yang

menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat, anggapan tersebut sangat tidak mendasar

dan merupakan penggiringan opini. Karena, lanjut dia, meskipun satu famili

dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah

sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan.

“Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram

memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga

sangat beda,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh

pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan

kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan

dengan obat-obat lainnya.

“Faktanya sudah ada data kematian tunggal akibat kratom dan

juga multi drug. Di mana penggunaan

bersamaan dengan zat-zat lain seperti obat flu, tramadol,” katanya.

Dirinya juga menambahkan, pelarangan kratom tersebut akan

disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di

Kalimantan.

Terhadap masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, BNN

dikatakan dia, sudah menyiapkan langkah-langkah pemberdayaan alternatif dengan

melibatkan pihak-pihak lain seperti kementerian, lembaga, swasta serta

pemerintah daerah.

Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji,

Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan

sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Fasilitasi Keberangkatan Dua Pelajar Pontianak ke Jepang
Rabu, 06 November 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Dorong Kratom Dimanfaatkan Untuk Kebutuhan Farmasi
Rabu, 06 November 2019

Berita terkait