Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 November 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tanaman kratom
(Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat
tradisional mulai tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat
Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir saat memberikan paparannya dalam
Focus Group Discussion tentang tanaman kratom antara Kepala BNN RI bersama
forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (5/11/2019) kemarin.
Mufti mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku secara total
pada tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman
kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika
dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Lebih besar mudarat ditimbang manfaatnya menjadi latar
belakang dilarangnya tanaman kratom. Bahkan, kata Mufti, kratom memiliki indeks
terapi yang kecil.
“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi
kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek
stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek
sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu
hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan kematian),” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, kratom memiliki kandungan 13 kali lebih
kuat dibandingkan morfin.
“Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan
gejala adiksi, depresi pernapasan bahkan kematian,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Mufti juga meluruskan anggapan yang
menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat, anggapan tersebut sangat tidak mendasar
dan merupakan penggiringan opini. Karena, lanjut dia, meskipun satu famili
dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah
sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan.
“Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram
memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga
sangat beda,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh
pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan
kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan
dengan obat-obat lainnya.
“Faktanya sudah ada data kematian tunggal akibat kratom dan
juga multi drug. Di mana penggunaan
bersamaan dengan zat-zat lain seperti obat flu, tramadol,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, pelarangan kratom tersebut akan
disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di
Kalimantan.
Terhadap masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, BNN
dikatakan dia, sudah menyiapkan langkah-langkah pemberdayaan alternatif dengan
melibatkan pihak-pihak lain seperti kementerian, lembaga, swasta serta
pemerintah daerah.
Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji,
Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan
sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tanaman kratom
(Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat
tradisional mulai tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat
Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir saat memberikan paparannya dalam
Focus Group Discussion tentang tanaman kratom antara Kepala BNN RI bersama
forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (5/11/2019) kemarin.
Mufti mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku secara total
pada tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman
kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika
dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Lebih besar mudarat ditimbang manfaatnya menjadi latar
belakang dilarangnya tanaman kratom. Bahkan, kata Mufti, kratom memiliki indeks
terapi yang kecil.
“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi
kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek
stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek
sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu
hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan kematian),” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, kratom memiliki kandungan 13 kali lebih
kuat dibandingkan morfin.
“Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan
gejala adiksi, depresi pernapasan bahkan kematian,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Mufti juga meluruskan anggapan yang
menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat, anggapan tersebut sangat tidak mendasar
dan merupakan penggiringan opini. Karena, lanjut dia, meskipun satu famili
dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah
sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan.
“Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram
memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga
sangat beda,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh
pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan
kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan
dengan obat-obat lainnya.
“Faktanya sudah ada data kematian tunggal akibat kratom dan
juga multi drug. Di mana penggunaan
bersamaan dengan zat-zat lain seperti obat flu, tramadol,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, pelarangan kratom tersebut akan
disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di
Kalimantan.
Terhadap masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, BNN
dikatakan dia, sudah menyiapkan langkah-langkah pemberdayaan alternatif dengan
melibatkan pihak-pihak lain seperti kementerian, lembaga, swasta serta
pemerintah daerah.
Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji,
Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan
sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini