Mempawah    

Polres Mempawah Blender 72 Gram Sabu dari Empat Kasus Narkotika

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 10 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. Pada Rabu (10/09/2025), Satres Narkoba Polres Mempawah memusnahkan barang bukti narkotika dari empat perkara berbeda yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 72,86 gram. Pemusnahan berlangsung di ruang Ops Polres Mempawah dengan disaksikan BNNK Mempawah, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penasihat hukum tersangka, serta awak media.

[caption id="attachment_221629" align="alignnone" width="1600"] Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono.[/caption]

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut berasal dari empat tersangka.

“Tersangka RW, 4,81 gram dengan TKP Sungai Kunyit. NI, 13,65 gram di Mempawah Hilir. HE, 4,77 gram juga di Mempawah Hilir. Dan DP, 49,63 gram di Jongkat,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan terbuka. Satu per satu bungkusan barang bukti dibuka, segel digunting, lalu seluruh sabu dihancurkan dengan blender. Kemudian, sabu yang dihancurkan tersebut ditambahkan cairan deterjen dan dilarutkan bersamaan, lalu campuran itu dibuang ke saluran air.

[caption id="attachment_221630" align="alignnone" width="1600"] Jumpa pers pemusnahan barang bukti.[/caption]

“Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan hukum agar barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan lagi,” tegas Jonathan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mempawah, bersama aparat penegak hukum lainnya, dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Polresta Pontianak Ungkap 8 Kasus Curanmor, Mayoritas Pelaku Jual Motor untuk Beli Sabu
Rabu, 10 September 2025
Artikel Sebelumnya
Polresta Pontianak Sebut Motor Curian Bisa Diambil Korban Tanpa Biaya
Rabu, 10 September 2025

Berita terkait