Ketapang    

Polres Ketapang Musnahkan 73 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 22 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polres Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,2641 gram hasil pengungkapan tiga kasus selama Agustus 2025.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di aula Mapolres Ketapang, Jumat (22/08/2025) pagi. Para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan itu.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh pejabat utama Polres Ketapang, perwakilan kejaksaan, pengadilan negeri, dinas kesehatan, penasihat hukum, LSM, serta awak media.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris mengatakan, dari tiga laporan polisi, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka.

“Barang bukti sabu sudah mendapat penetapan dari kejaksaan dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur air serta pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset,” ujarnya.

Harris menegaskan, pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Polres Ketapang dalam memberantas narkoba dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Dengan total barang bukti yang ada, setidaknya 585 jiwa terselamatkan dari bahaya sabu,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Prabowo Sayangkan Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tapi Tidak Terkejut
Jumat, 22 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Gibran Belanja Buku Bareng Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat di Megamal Pontianak
Jumat, 22 Agustus 2025

Berita terkait