Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 09 Maret 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya terpaksa menahan 3 tiga remaja tanggung yang melakukan aksi membahayakan dengan menenteng senjata tajam (sajam) di depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/02/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M Sihaloho menyatakan, usai dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, motif remaja ini dipicu lantaran kalah bermain futsal.
Selain itu, mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui, bahwa salah satu remaja berinisial R (19 tahun) merupakan dalang dari aksi tersebut.
Oleh karenanya, polisi kini telah menetapkan R sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.
"Kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam," kata Surya, Jumat (08/03/2024).
Surya mengatakan, bahwa pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm milik R.
“Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri," ujarnya.
Surya menerangkan, penyelidikan terhadap kasus ini pun masih terus berlanjut, karena tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya terpaksa menahan 3 tiga remaja tanggung yang melakukan aksi membahayakan dengan menenteng senjata tajam (sajam) di depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/02/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M Sihaloho menyatakan, usai dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, motif remaja ini dipicu lantaran kalah bermain futsal.
Selain itu, mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui, bahwa salah satu remaja berinisial R (19 tahun) merupakan dalang dari aksi tersebut.
Oleh karenanya, polisi kini telah menetapkan R sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.
"Kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam," kata Surya, Jumat (08/03/2024).
Surya mengatakan, bahwa pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm milik R.
“Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri," ujarnya.
Surya menerangkan, penyelidikan terhadap kasus ini pun masih terus berlanjut, karena tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini