KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya terpaksa menahan 3 tiga remaja tanggung yang melakukan aksi membahayakan dengan menenteng senjata tajam (sajam) di depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/02/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M Sihaloho menyatakan, usai dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, motif remaja ini dipicu lantaran kalah bermain futsal.
Selain itu, mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui, bahwa salah satu remaja berinisial R (19 tahun) merupakan dalang dari aksi tersebut.
Oleh karenanya, polisi kini telah menetapkan R sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.
“Kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam,” kata Surya, Jumat (08/03/2024).
Surya mengatakan, bahwa pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm milik R.
“Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri,” ujarnya.
Surya menerangkan, penyelidikan terhadap kasus ini pun masih terus berlanjut, karena tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini. (Jau)
Comment