Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 31 Mei 2024 |
KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23 tahun) dan LA (22 tahun), pada Rabu (29/05/2024). Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda.
Pelaku EM ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Sementara LA di sebuah lokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kasat Resnarkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus ini karena adanya laporan yang diterima, bahwa ada seorang warga telah membeli barang diduga narkotika di Pontianak dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman.
"Mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan, lalu pada Rabu pagi kami mengamankan terduga pelaku atas nama EM di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo,” katanya.
Saat ditangkap, ditemukan juga barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi pecahan tablet berwarna kuning narkotika jenis ekstasi seberat bruto, 1,68 gram dan satu unit handphone merek Iphone XR warna biru.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap EM ini diperoleh keterangan bahwa paket yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dimiliki oleh dua orang, dirinya (EM) dan LA. Anggota Sat Resnarkoba mengamankan LA, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Dhanie.
Dari tangan LA, ditemukan juga barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 8 plus warna putih.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila ada melihat dan mendengar informasi terkait pengguna atau pengedar narkotika di sekitarnya,” katanya. (Jau)
KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23 tahun) dan LA (22 tahun), pada Rabu (29/05/2024). Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda.
Pelaku EM ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Sementara LA di sebuah lokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kasat Resnarkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus ini karena adanya laporan yang diterima, bahwa ada seorang warga telah membeli barang diduga narkotika di Pontianak dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman.
"Mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan, lalu pada Rabu pagi kami mengamankan terduga pelaku atas nama EM di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo,” katanya.
Saat ditangkap, ditemukan juga barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi pecahan tablet berwarna kuning narkotika jenis ekstasi seberat bruto, 1,68 gram dan satu unit handphone merek Iphone XR warna biru.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap EM ini diperoleh keterangan bahwa paket yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dimiliki oleh dua orang, dirinya (EM) dan LA. Anggota Sat Resnarkoba mengamankan LA, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Dhanie.
Dari tangan LA, ditemukan juga barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 8 plus warna putih.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila ada melihat dan mendengar informasi terkait pengguna atau pengedar narkotika di sekitarnya,” katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini