Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Melawi – Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23 tahun) dan LA (22 tahun), pada Rabu (29/05/2024). Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda.

Pelaku EM ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Sementara LA di sebuah lokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat Resnarkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus ini karena adanya laporan yang diterima, bahwa ada seorang warga telah membeli barang diduga narkotika di Pontianak dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman.

Baca Juga :  Pemkab bersama Polres Melawi Gelar Deklarasi Damai Jelang Pilkades Serentak

“Mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan, lalu pada Rabu pagi kami mengamankan terduga pelaku atas nama EM di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo,” katanya.

Saat ditangkap, ditemukan juga barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi pecahan tablet berwarna kuning narkotika jenis ekstasi seberat bruto, 1,68 gram dan satu unit handphone merek Iphone XR warna biru.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap EM ini diperoleh keterangan bahwa paket yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dimiliki oleh dua orang, dirinya (EM) dan LA. Anggota Sat Resnarkoba mengamankan LA, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Dhanie.

Baca Juga :  Masyarakat Nanga Pinoh Kompak, Apapun Pilihan Bupatinya, Gubernur Tetap Sutarmidji

Dari tangan LA, ditemukan juga barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 8 plus warna putih.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila ada melihat dan mendengar informasi terkait pengguna atau pengedar narkotika di sekitarnya,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment