Nasional    

Bukan Pekerja Kontrak Biasa, PNS dan PPPK Dapatkan Hak yang Sama

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 05 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kabar tidak adanya penerimaan guru (Pegawai Negeri Sipil) PNS pada 2021 menjadi pembicaraan hangat. Sebagai gantinya, peemerintah akan merekrut guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sama dengan mereka yang kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi satu juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama,” terang dia dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).

Baca Juga: PNS Guru Dihapus, Cak Imin: Kualitas Pendidik di Indonesia Terancam

“PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS,” sambung dia.

Adapun, PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Di mana untuk pembagian skema kerjanya, PNS ini lebih difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara itu, untuk PPPK ini berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

“Yang akan direkrut harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut,” ucapnya.

Kata Bima, PPPK ini bukan tenaga kontrak yang biasa ditemui dalam setiap jenis pekerjaan. Status tersebut lebih dikhususkan untuk tenaga profesional di jabatan-jabatan tertentu.

“PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme merujuk pada sistem manajemen ASN,” terang dia.

Terakhir, dia menjelaskan bahwa skema seperti ini banyak dilakukan oleh para negara maju untuk mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan pemerintah.

“Hampir semua negara maju yang juga membagi ASN-nya menjadi 2, civil servants (PNS) dan government worker (PPPK),” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Ini Prosedur Lengkap Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selasa, 05 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Vaksinasi Covid-19 Utamakan Usia Produktif, Apa Alasannya?
Selasa, 05 Januari 2021

Berita terkait