Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
HomeSelain Guru, Seratus Lebih Jabatan Ini Akan Diisi PPPK Alias Bukan PNS
Kabar
Selain Guru, Seratus Lebih Jabatan Ini Akan Diisi PPPK Alias Bukan PNS
Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 03 Januari 2021
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
Ukuran Font
KecilBesar
KalbarOnline.com – Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). “Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi,” kata Bima, sebelumnya.
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN. “Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,” ungkap Bima.
Selain CPNS guru yang ditiadakan, ternyata 146 jabatan lain yang akan diisi PPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut. “Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK),” kata Paryono mengutip Kompas.com, Minggu (3/1/2021.
Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:
Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebijakan
Analis Kepegawaian
Analis Ketahanan Pangan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Analis Perkebunrayaan
Apoteker
Arsiparis
Dokter
Dokter Gigi
Asesor Manajemen Mutu Industri
Asisten Apoteker
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Asisten Penata Anestesi
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Asisten Perisalah Legislatif
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran
Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Auditor Kepegawaian
Bidan
Dokter Hewan Karantina
Dokter Pendidik K1inis
Dosen
Entomolog Kesehatan
Epidemiolog Kesehatan
Fisikawan Medis
Fisioterapis
Guru
Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Keamanan Penerbangan
Inspektur Ketenagalistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Inspektur Tambang
Instruktur
Konselor Adiksi
Medik Veteriner
Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Ortotis Prostetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan
Paramedik Veteriner
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembina Jasa Konstruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anestesi
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Ruang
Peneliti
Penera
Penerjemah
Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera
Pengantar Kerja
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makanan
Pengawas Kemetrologian
Pengawas I (keselamatan Pelayaran)
Pengawas Koperasi
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Perikanan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat
Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Perawat
Perawat Gigi
Perekam Medis
Perekayasa
Perencana
Perisalah Legislatif
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Pranata Laboratorium Kemetrologian
Pranata Laboratorium Kesehatan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pranata Nuklir
Pranata Siaran
Psikolog Klinis
Pustakawan
Radiografer
Refraksionis Optisien
Resaner
Sanitarian
Statistisi
Surveyor Pemetaan
Teknik Jalan dan Jembatan
Teknik Pengairan
Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Teknisi Elektromedis
Teknisi Gigi
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Teknisi Penerbangan
Teknisi Perkebunrayaan
Teknisi Siaran
Teknisi Transfusi Darah
Terapis Wicara
Widyaiswara. [ind]
KalbarOnline.com – Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). “Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi,” kata Bima, sebelumnya.
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN. “Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,” ungkap Bima.
Selain CPNS guru yang ditiadakan, ternyata 146 jabatan lain yang akan diisi PPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut. “Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK),” kata Paryono mengutip Kompas.com, Minggu (3/1/2021.
Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:
Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebijakan
Analis Kepegawaian
Analis Ketahanan Pangan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Analis Perkebunrayaan
Apoteker
Arsiparis
Dokter
Dokter Gigi
Asesor Manajemen Mutu Industri
Asisten Apoteker
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Asisten Penata Anestesi
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Asisten Perisalah Legislatif
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran
Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Auditor Kepegawaian
Bidan
Dokter Hewan Karantina
Dokter Pendidik K1inis
Dosen
Entomolog Kesehatan
Epidemiolog Kesehatan
Fisikawan Medis
Fisioterapis
Guru
Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Keamanan Penerbangan
Inspektur Ketenagalistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Inspektur Tambang
Instruktur
Konselor Adiksi
Medik Veteriner
Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Ortotis Prostetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan
Paramedik Veteriner
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembina Jasa Konstruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anestesi
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Ruang
Peneliti
Penera
Penerjemah
Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera
Pengantar Kerja
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makanan
Pengawas Kemetrologian
Pengawas I (keselamatan Pelayaran)
Pengawas Koperasi
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Perikanan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat
Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Perawat
Perawat Gigi
Perekam Medis
Perekayasa
Perencana
Perisalah Legislatif
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Pranata Laboratorium Kemetrologian
Pranata Laboratorium Kesehatan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pranata Nuklir
Pranata Siaran
Psikolog Klinis
Pustakawan
Radiografer
Refraksionis Optisien
Resaner
Sanitarian
Statistisi
Surveyor Pemetaan
Teknik Jalan dan Jembatan
Teknik Pengairan
Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Teknisi Elektromedis
Teknisi Gigi
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Teknisi Penerbangan
Teknisi Perkebunrayaan
Teknisi Siaran
Teknisi Transfusi Darah
Terapis Wicara
Widyaiswara. [ind]
Kalbar Online Premium Access
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini
✓Akses Full Berita Premium
✓Tanpa Iklan yang menganggu
✓Akses multiplatform: Web, iOS & Android
Akses gratis berakhir dalam: 05:00
Pembayaran Berhasil!
Terima kasih telah melakukan pembayaran. Transaksi Anda telah berhasil diproses.
ID Transaksi
Tanggal27 Mei 2023, 14:30 WIB
Metode PembayaranKartu Kredit (****1234)
Jumlah
Kamu Akan dialihkan ke Invoice & Link Full akses pembayaran dalam Detik atau Klik Manual
Akses Berita Premium
Lakukan pembayaran Rp2.000 untuk membuka kunci berita lengkap
Menunggu pembayaran
Scan Kode QRIS berikut:
Dapat digunakan dengan Aplikasi pembayaran
Pembayaran Berhasil!
Terima kasih telah berlangganan. Sekarang Anda dapat mengakses berita lengkap.
Artikel Selanjutnya
Ada 2 Tim Baru, Pemain Naturalisasi Bisa Main, Liga Diprediksi Meriah
Minggu, 03 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Mantan Bintang Nasional, Latih Anak-Anak di Kampungnya Secara Gratis
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error
sit
voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam,
eaque ipsa
quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae
vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error
sit
voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam,
eaque ipsa
quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae
vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.