Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 24 Februari 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Setelah hampir dua tahun tepatnya sejak 2016 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kapuas Hulu dalam kasus pengadaan tanah komplek Pemkab Kapuas Hulu, akhirnya Daniel alias Ateng berhasil ditangkap pada Juma’t (23/2) sekitar pukul 20.00 Wib, di D’cafe Equator Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Rudy Hartono, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Daniel alias Ateng.
Dikatakan Rudy, Daniel alias Ateng, terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemerintah Kapuas Hulu tahun 2006.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun,” kata Rudy.
Selanjutnya, pihaknya, akan menyerahkan Daniel alias Ateng ke Rutan Kelas II A Pontianak.
“Malam ini juga kita langsung menyerahkan ke Rutan Pontianak,” tegasnya.
Seperti diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, SK Perintah Kejari Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Novemver 2015 dengan amar keputusan mengadili sendiri.
Dalam keputusan tersebut juga menyatakan terdakwa Daniel Alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Setelah hampir dua tahun tepatnya sejak 2016 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kapuas Hulu dalam kasus pengadaan tanah komplek Pemkab Kapuas Hulu, akhirnya Daniel alias Ateng berhasil ditangkap pada Juma’t (23/2) sekitar pukul 20.00 Wib, di D’cafe Equator Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Rudy Hartono, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Daniel alias Ateng.
Dikatakan Rudy, Daniel alias Ateng, terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemerintah Kapuas Hulu tahun 2006.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun,” kata Rudy.
Selanjutnya, pihaknya, akan menyerahkan Daniel alias Ateng ke Rutan Kelas II A Pontianak.
“Malam ini juga kita langsung menyerahkan ke Rutan Pontianak,” tegasnya.
Seperti diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, SK Perintah Kejari Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Novemver 2015 dengan amar keputusan mengadili sendiri.
Dalam keputusan tersebut juga menyatakan terdakwa Daniel Alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini