KalbarOnline.com – Sebanyak 51 terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini diketahui setelah 460 terpidana di sana melakukan swab tes.
’’Ada 51 warga binaan yang terkonfirmasi positif, tetapi perlu kami sampaikan ada 460 orang yang dilakukan swab dan hasilnya ada 51 orang,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dikonfirmasi, Minggu (7/2).
Rika menyampaikan, dari 51 terpidana yang terkonfirmasi positif Covid-19, empat warga binaan yang bergejala dilakukan perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan 47 terpidana korupsi yang tidak bergejala melakukab isolasi mandiri di blok khusus. ’’Tentunya di bawah pengawasan tim medis dari Lapas Sukamiskin sendiri, Kemenkum HAM Jabar dan Dinkes,’’ ungkap Rika.
Ditjen Pemasyarakatan memastikan, pihaknya melakukan upaya pencegahan dalam memutus rantai Covid-19. Upaya ini dilakukan dengan tidak menghadirkan napi melakukan persidangan secara langsung dan membatasi kunjungan dengan menggantinya melalui kunjungan daring. ’’Sekarang kami juga sudah menutup kunjungan, untuk itu sekali lagi, kunjungan diganti video call,’’ ujar Rika.
Rika menegaskan, penanganan Lapas dan Rutan perlu penanganan khusus. Meski sudah terdapat pengetatan, tetapi masih terdapat terpidana korupsi yang terkonfirmasi Covid-19. ’’Adapun ada yang terpapar kita tidak bisa elakan, bagi siapapun yang keluar Lapas dan rutan harus mulai dari cuci tangan, pengecekan suhu, bahkan adanya WFH,’’ tandasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment