Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkoba
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar menggelar press rilis terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono bersama Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari, di Mapolda Kalbar, Rabu, (14/3).
Kapolda Didi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kerjasama yang baik dari Kepolisian dengan berbagai pihak.
Adapun dua kasus tersebut berhasil diungkap Polda Kalbar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di dua TKP yang berbeda.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba kemarin, ada dua peristiwa. Baik yang dilakukan oleh Polda maupun BNN. Dimana terjadi kerjasama yang baik. Untuk kasus yang diungkap oleh Polda Kalbar sudah diamankan enam orang pelaku, satu diantaranya warga Malaysia, Ong Bok Seong,” ungkap Kapolda.
Ong Bok Seong sendiri, merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, dan diketahui merupakan penyandang dana.
Pengungkapan kasus tersebut, jelas Kapolda, berawal saat razia kendaraan di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Tayan Hulu, petugas pada saat itu, lanjut Kapolda memberhentikan sebuah dum truck dengan nomor Polisi KB 9944 DB.
“Senin kemarin, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda melakukan razia kendaraan, di Tayan Hulu, dan memberhentikan kendaraan dum truck yang dikendarai oleh GT (34) dan WS (37) sebagai sopir. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) kantong besar yang diduga sabu di dalam tas yang dibungkus karung di belakang kursi supir,” terangnya.
Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Kapolda, dikembangkan lagi untuk diketahui kurir dan pemesan barang haram tersebut.
“Pada Senin malam dilakukan pengembangan kasus kepada pengambil barang dari Malaysia dan sekitar pukul 21.30 berhasil diamankan RAN (32), yang rencananya akan diserahkan kepada GW (34). Selanjutnya pada pukul 01.30 Selasa dini hari diamankan GW (34),” ucap Kapolda.
Atas pengakuan GW (34), dirinya hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut atas suruhan Tj yang merupakan narapidana Lapas Klas II A Pontianak.
Pihaknya, lanjut Kapolda, kembali melakukan penelusuran lebih jauh demi mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan dari Tj, jelas Kapolda, bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dirinya dan diketahui penyandang dana terkait penyelundupan narkoba tersebut yakni terpidana mati Ong Bok Seong alias Uncle Ong (70) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak.
“Berdasarkan pengakuan Tj. Pada Selasa kita amankan Ong Bok Seong alias Uncle Ong (70) warga Negara Malaysia, terpidana mati atas penyelundupan 11,2 kilogram sabu-sabu pada 2016 lalu. Dimana Uncle Ong ini menurut Tj merupakan penyandang dananya,” tandas Kapolda. (Fai)
Comment