Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 31 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perbankan, Harip Budiman alias Padang bin Hasan, akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan di Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
“Terpidana diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan aman dan lancar,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (30/08/2025).
Harip Budiman, yang pernah bekerja sebagai Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 11 Juli 2024. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Pada 28 November 2024, Mahkamah Agung memutuskan Harip Budiman terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo UU Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap itu, terpidana kemudian menghilang dan masuk dalam DPO Kejari Pontianak.
Setelah sempat melarikan diri, Harip diamankan di sebuah rumah di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Usai penangkapan, ia dibawa ke Rutan Salemba, lalu diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya di Rutan Kelas II Pontianak.
“Pada Sabtu (30/08/2025) siang, Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak. Selanjutnya ia diserahkan ke Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya,” jelas Wayan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perbankan, Harip Budiman alias Padang bin Hasan, akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan di Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
“Terpidana diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan aman dan lancar,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (30/08/2025).
Harip Budiman, yang pernah bekerja sebagai Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 11 Juli 2024. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Pada 28 November 2024, Mahkamah Agung memutuskan Harip Budiman terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo UU Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap itu, terpidana kemudian menghilang dan masuk dalam DPO Kejari Pontianak.
Setelah sempat melarikan diri, Harip diamankan di sebuah rumah di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Usai penangkapan, ia dibawa ke Rutan Salemba, lalu diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya di Rutan Kelas II Pontianak.
“Pada Sabtu (30/08/2025) siang, Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak. Selanjutnya ia diserahkan ke Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya,” jelas Wayan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini