KalbarOnline, Bengkulu – Setelah buron selama 13 tahun, koruptor BNI Cabang Pontianak Lim Kiong Hin alias A Heng ditangkap saat sedang sembunyi di Indekost di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Kita melakukan pemetaan dan menemukan keberadaan DPO (A Heng) dan kita lakukan penangkapan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Mochamad Judhy Ismono, Senin (28/3/2022).
Saat ini A Heng sedang dalam perjalanan menuju Kota Bengkulu. “Sementara akan kita tahan di Kejati Bengkulu, menunggu kedatangan Kejati Kalimantan Barat tiba,” kata Judhy.
Seperti diketahui, A Heng melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan BNI Cabang Pontiakan mengalami kerugian Rp16,448 Miliar.
Pada 20 Agustus 2007, A Heng divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Namun putusan banding di Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat, ia dinyatakan bersalah.
Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat memvonis A Heng 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
Pada 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terdakwa ditolak.(*)
Comment