Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 20 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya, berakhir setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian polisi. Ia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 12 tahun.
SG ditangkap di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali. SG yang telah bercerai dari istrinya diduga memanfaatkan relasi sebagai paman untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku berupa ancaman dan paksaan terhadap korban.
"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," kata Ade.
Meski pelaku membantah telah mengancam korban, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang menguatkan adanya unsur paksaan. Korban diduga diintimidasi agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Ade juga mengungkapkan, pelaku mengaku melarikan diri setelah mengetahui ibu korban mengunggah kasus tersebut di media sosial.
"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," lanjutnya.
Saat ini, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubu Raya.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur serta adanya dugaan unsur pengancaman.
"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkas Ade. (*)
KALBARONLINE.com – Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya, berakhir setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian polisi. Ia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 12 tahun.
SG ditangkap di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali. SG yang telah bercerai dari istrinya diduga memanfaatkan relasi sebagai paman untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku berupa ancaman dan paksaan terhadap korban.
"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," kata Ade.
Meski pelaku membantah telah mengancam korban, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang menguatkan adanya unsur paksaan. Korban diduga diintimidasi agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Ade juga mengungkapkan, pelaku mengaku melarikan diri setelah mengetahui ibu korban mengunggah kasus tersebut di media sosial.
"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," lanjutnya.
Saat ini, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubu Raya.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur serta adanya dugaan unsur pengancaman.
"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkas Ade. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini