Kubu Raya    

Buron Empat Bulan, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Keponakan di Kubu Raya Ditangkap

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 20 July 2026
Buron Empat Bulan, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Keponakan di Kubu Raya Ditangkap
Polres Kubu Raya menangkap buronan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang kabur selama empat bulan (Dok. Polres Kubu Raya)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya, berakhir setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian polisi. Ia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 12 tahun.

SG ditangkap di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali. SG yang telah bercerai dari istrinya diduga memanfaatkan relasi sebagai paman untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku berupa ancaman dan paksaan terhadap korban.

"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," kata Ade.

Meski pelaku membantah telah mengancam korban, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang menguatkan adanya unsur paksaan. Korban diduga diintimidasi agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Ade juga mengungkapkan, pelaku mengaku melarikan diri setelah mengetahui ibu korban mengunggah kasus tersebut di media sosial.

"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," lanjutnya.

Saat ini, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubu Raya.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur serta adanya dugaan unsur pengancaman.

"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkas Ade. (*)

Artikel Selanjutnya
Polsek Sungai Raya Bubarkan Pesta Miras di Parit Baru Usai Terima Laporan Call Center 110
Monday, 20 July 2026
Artikel Sebelumnya
Pimpin Apel Perdana, Kapolda Kalbar Minta Personel Jadi Polisi Penolong Masyarakat
Monday, 20 July 2026

Berita terkait