KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus perkara kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang gadis SMA di Kota Pontianak, dengan terdakwa Harry Saderach (HS), pada Selasa 30 April 2024.
“Terdakwa HS (Harry Saderach.red) dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut selama satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Rudy Astanto.
Rudy menekankan, bahwa hakim PN Pontianak telah menyatakan bahwa terdakwa HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang, kepercayaan, atau perbawa (pengaruh) yang timbul tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lamanya,” lanjut Rudy.
Sebelumnya diketahui, kalau HS merupakan seorang oknum pendidik di Kota Pontianak yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis tingkat SMA di Kota Pontianak. Kasus ini pun lalu ditangani oleh penyidik Polresta Pontianak kemudian dilimpahkan ke Kejari Pontianak. (Jau)
Comment