Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 04 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus perkara kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang gadis SMA di Kota Pontianak, dengan terdakwa Harry Saderach (HS), pada Selasa 30 April 2024.
“Terdakwa HS (Harry Saderach.red) dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut selama satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Rudy Astanto.
Rudy menekankan, bahwa hakim PN Pontianak telah menyatakan bahwa terdakwa HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang, kepercayaan, atau perbawa (pengaruh) yang timbul tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lamanya,” lanjut Rudy.
Sebelumnya diketahui, kalau HS merupakan seorang oknum pendidik di Kota Pontianak yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis tingkat SMA di Kota Pontianak. Kasus ini pun lalu ditangani oleh penyidik Polresta Pontianak kemudian dilimpahkan ke Kejari Pontianak. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus perkara kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang gadis SMA di Kota Pontianak, dengan terdakwa Harry Saderach (HS), pada Selasa 30 April 2024.
“Terdakwa HS (Harry Saderach.red) dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut selama satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Rudy Astanto.
Rudy menekankan, bahwa hakim PN Pontianak telah menyatakan bahwa terdakwa HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang, kepercayaan, atau perbawa (pengaruh) yang timbul tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lamanya,” lanjut Rudy.
Sebelumnya diketahui, kalau HS merupakan seorang oknum pendidik di Kota Pontianak yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis tingkat SMA di Kota Pontianak. Kasus ini pun lalu ditangani oleh penyidik Polresta Pontianak kemudian dilimpahkan ke Kejari Pontianak. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini