Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 03 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Selasa (30/04/2024).
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi pada (21/04/2025) lalu. Usai kehilangan, korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara.
"Saat motor dipanaskan, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil jaket, dan setelah ke luar sepeda motor sudah hilang," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Selasa (30/4/2024), polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial SYN bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Pontianak Timur.
"Sedangkan satu orang rekannya berinisial DB melarikan diri dan dalam pengejaran (buron) Reskrim Polsek Pontianak Timur," tambahnya.
Suryadi menyatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang menginformasikan tentang adanya orang yang menawarkan gadai satu unit sepeda motor.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menangkap tiga orang yang dimintai tolong pelaku untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dengan imbalan satu juta rupiah jika laku," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Selasa (30/04/2024).
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi pada (21/04/2025) lalu. Usai kehilangan, korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara.
"Saat motor dipanaskan, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil jaket, dan setelah ke luar sepeda motor sudah hilang," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Selasa (30/4/2024), polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial SYN bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Pontianak Timur.
"Sedangkan satu orang rekannya berinisial DB melarikan diri dan dalam pengejaran (buron) Reskrim Polsek Pontianak Timur," tambahnya.
Suryadi menyatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang menginformasikan tentang adanya orang yang menawarkan gadai satu unit sepeda motor.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menangkap tiga orang yang dimintai tolong pelaku untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dengan imbalan satu juta rupiah jika laku," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini