Belasan Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 17 pelaku kejahatan di Kota Pontianak berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Di mana 17 pelaku tersebut rata-rata melakukan aksi curanmor (pencurian motor).

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, 17 pelaku kejahatan tersebut bersumber dari 11 laporan dan lokasi yang berbeda-beda dari bulan Juni hingga Agustus 2024. Adapun modus para pelaku curanmor yang ditangkap yakni mengintai kelalaian dari para korbannya.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Paling banyak kunci masih melekat pada sepeda motor, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kompol Trias.

Baca Juga :  Malam Kenal Pamit, Kombes Pol Iwan Titip Dua Program Yang Belum Terlaksana

Ia menegaskan, dari 17 tersangka, terdapat empat orang berstatus residivis. Satu diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan pihaknya dengan tembakan.

“Yang dilumpuhkan dengan tembakan, biasanya adalah residivis yakni melakukan aksi kejahatan yang sama secara berulang kali serta berusaha melarikan diri ataupun mencoba untuk melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” tegas Trias.

Ditambahkan Trias, untuk barang bukti kasus curanmor yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini yakni sebanyak 8 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Keseruan Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024 di GOR Terpadu A Yani di Pontianak

“Barang bukti curanmor rata-rata dijual murah dengan harga dua juta sampai tiga juta. Penjualan dilakukan daerah yang jauh dari perkotaan, kebanyakan daerah perkebunan,” tuntas Trias.

Saat ini, 17 pelaku kejahatan tersebut sudah dilakukan penahanan, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 362 KUHP serta 480 KUHP. (Lid)

Comment