Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 26 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 17 pelaku kejahatan di Kota Pontianak berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Di mana 17 pelaku tersebut rata-rata melakukan aksi curanmor (pencurian motor).
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, 17 pelaku kejahatan tersebut bersumber dari 11 laporan dan lokasi yang berbeda-beda dari bulan Juni hingga Agustus 2024. Adapun modus para pelaku curanmor yang ditangkap yakni mengintai kelalaian dari para korbannya.
"Paling banyak kunci masih melekat pada sepeda motor, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya," ujar Kompol Trias.
Ia menegaskan, dari 17 tersangka, terdapat empat orang berstatus residivis. Satu diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan pihaknya dengan tembakan.
"Yang dilumpuhkan dengan tembakan, biasanya adalah residivis yakni melakukan aksi kejahatan yang sama secara berulang kali serta berusaha melarikan diri ataupun mencoba untuk melawan petugas saat dilakukan penangkapan," tegas Trias.
Ditambahkan Trias, untuk barang bukti kasus curanmor yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini yakni sebanyak 8 unit sepeda motor.
"Barang bukti curanmor rata-rata dijual murah dengan harga dua juta sampai tiga juta. Penjualan dilakukan daerah yang jauh dari perkotaan, kebanyakan daerah perkebunan," tuntas Trias.
Saat ini, 17 pelaku kejahatan tersebut sudah dilakukan penahanan, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 362 KUHP serta 480 KUHP. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 17 pelaku kejahatan di Kota Pontianak berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Di mana 17 pelaku tersebut rata-rata melakukan aksi curanmor (pencurian motor).
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, 17 pelaku kejahatan tersebut bersumber dari 11 laporan dan lokasi yang berbeda-beda dari bulan Juni hingga Agustus 2024. Adapun modus para pelaku curanmor yang ditangkap yakni mengintai kelalaian dari para korbannya.
"Paling banyak kunci masih melekat pada sepeda motor, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya," ujar Kompol Trias.
Ia menegaskan, dari 17 tersangka, terdapat empat orang berstatus residivis. Satu diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan pihaknya dengan tembakan.
"Yang dilumpuhkan dengan tembakan, biasanya adalah residivis yakni melakukan aksi kejahatan yang sama secara berulang kali serta berusaha melarikan diri ataupun mencoba untuk melawan petugas saat dilakukan penangkapan," tegas Trias.
Ditambahkan Trias, untuk barang bukti kasus curanmor yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini yakni sebanyak 8 unit sepeda motor.
"Barang bukti curanmor rata-rata dijual murah dengan harga dua juta sampai tiga juta. Penjualan dilakukan daerah yang jauh dari perkotaan, kebanyakan daerah perkebunan," tuntas Trias.
Saat ini, 17 pelaku kejahatan tersebut sudah dilakukan penahanan, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 362 KUHP serta 480 KUHP. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini